Menu

Yellow Box Juction di Kota Denpasar

  • Kamis, 28 April 2016
  • 4324x Dilihat
Beberapa kawasan di kota Denpasar sudah di lengkapi dengan marka jalan berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang berwarna kuning tergambar di atas permukaan jalan yang disebut dengan yellow box junction. Yellow Box Junction ini bisa anda jumpai di persimpangan jalan Kapten Japa, Waturenggong, Ken Arok, simpang Werkudara-Saha Dewa, dan beberapa jalan utama lainnya di Kota Denpasar. I Nyoman Sustiawan, SH selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Denpasar menyampaikan dalam talkshow 92,6 RPKD FM bahwa Yellow Box Junction ini berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan bisa terurai.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Nyoman Sustiawan, SH juga menegaskan aturan pemberlakuan Yellow Box Junction pada persimpangan sebagai berikut : Apabila di persimpangan, lampu TL menyala hijau, pengendara harus memperhatikan terlabih dahulu kondisi Yellow Box Junction apakah masih padat kendaraan atau tidak. Bila masih padat, pengendara harus menunggu Yellow Box Junction kosong, baru kemudian boleh melintas. Intinya kendaraan tidak boleh berhenti di area YBJ baik yang ada atau tidak APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) untuk menghindari terjadinya kemacetan di persimpangan. Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat dan juga di jalan-jalan utama.
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ketentuan ini terancam kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu(erd).