Dasar Hukum Perda No.5 Tahun 2010
WALIKOTA DENPASAR
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
RADIO PUBLIK KOTA DENPASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkeinginan mewujudkan visi dan misi, memberikan pelayanan informasi pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, lalu lintas, kebencanaan, dan sebagai kontrol sosial masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Denpasar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
c. bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, memiliki kebebasan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang �" Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5. Undang �" Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang " Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR
Dan
WALIKOTA DENPASAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK KOTA DENPASAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
ENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Bentuk
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) RPKD FM merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di Kota Denpasar yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan informasi untuk kepentingan masyarakat.
(2) RPKD FM berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Denpasar.
(3) Tempat kedudukan dan stasiun penyiaran RPKD FM di Kota Denpasar.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
RPKD FM mempunyai tugas :
a. memberikan pelayanan informasi dengan menyelenggarakan penyusunan program dan siaran radio, teknik radio, administrasi dan pemasaran di bidang radio;
b. menyebarluaskan informasi pembangunan Kota, pendidikan, hiburan, informasi lalu lintas, kebencanaan, kepariwisataan, kontrol dan perekat sosial;dan
c. melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh Kota.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RPKD FM mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan umum, pengawasan penyelenggaraan penyiaran;
b. pengkoordinasian perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan penyiaran;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi, sumber daya manusia (SDM), keuangan, penyusunan laporan, serta pemasaran dan promosi;
d. penyelenggaraan dan pengelolaan program acara dan siaran;
e. penyelenggaraan dan pengelolaan prasarana, sarana dan teknik Radio Publik Lokal;
f. penyebarluasan informasi pembangunan, kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi masyarakat serta sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, informasi lalu lintas , kebencanaan, kontrol dan perekat sosial masyarakat;dan
g. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan penyiaran.
BAB III
PERIJINAN
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan penyiaran RPKD FM wajib mendapatkan ijin penyelenggaraan penyiaran dengan mengajukan permohonan kepada Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui KPID.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 7
Alat Kelengkapan RPKD FM Kota Denpasar terdiri dari :
BAB V
DEWAN PENGAWAS
Pasal 8
(1) Dewan Pengawas RPKD FM adalah bagian dalam struktur lembaga penyiaran publik lokal yang berfungsi mewakili masyarakat yang menjalankan tugas pengawasan terhadap dewan direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
(2) Dewan Pengawas berjumlah tiga orang terdiri dari unsur Lembaga Penyiaran Publik Radio Publik Kota Denpasar, Masyarakat dan Pemerintah Kota.
(3) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditetapkan oleh Walikota atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan pemerintah daerah dan atau masyarakat.
(4) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal memiliki masa kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan, Tugas dan kewajiban Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 9
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara RI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi yang setara;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. Bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
g. Bagi anggota yang diangkat dari unsur masyarakat wajib non partisan, tidak sedang menjabat anggota legislatif dan yudikatif;
h. Bagi anggota yang diangkat dari unsur penyiaran wajib memiliki pengalaman di bidang penyiaran yang layak dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya dan
i. Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB VI
DEWAN DIREKSI
Pasal 10
(1) Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik lokal yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal.
(2) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas RPKD FM atas persetujuan Walikota Denpasar.
(3) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal memiliki masa kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan, tugas dan kewajiban Dewan Direksi diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 11
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Direksi harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Sehat Jasmani dan rohani;
d. Berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela serta memiliki kecakapan manajerial;
e. Berpendidikan sarjana (S1);
f. Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penyiaran publik;
g. Bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
h. Bukan anggota legeslatif, yudikatif dan non partisan;dan
i. Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB VII
KEPALA STASIUN RADIO
Pasal 12
(1) Kepala Stasiun Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Publik Kota Denpasar
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kepala Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota Denpasar.
BAB VIII
SUMBER BIAYA
Pasal 13
(1) Sumber biaya LPPL Radio Publik Kota Denpasar dan alat kelengkapannya berasal dari :
(2) Sumber pembiayaan di luar APBD diatur dengan Peraturan Walikota Denpasar.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Sebelum alat kelengkapan RPKD FM terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal
30 Nopember 2010
WALIKOTA DENPASAR,
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal
30 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
RAI ISWARA
LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2010 NOMOR 5
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
RADIO PUBLIK KOTA DENPASAR
I. UMUM
Penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang mempunyai peranan dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi masyarakat luas. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi tersebut diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar diperlukan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Denpasar dan menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio sesuai dengan prinsip �" prinsip radio yang independen, netral, mandiri dengan program siaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, lalulintas, kebencanaan yang kreatif, edukatif dan berwawasan kebangsaan, sehingga mampu membuka wawasan dan mencerdaskan masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas