Menu

Uji Petik 2016

  • Rabu, 04 Mei 2016
  • 1301x Dilihat

Setiap tahun jumlah kendaraan bermotor di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Saat ini ada sebanyak 53.000 kendaraan wajib uji sesuai data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, dan terus mengalami peningkatan dengan rata-rata 4%. Namun kesadaran masyarakat untuk melakukan uji keur saat ini masih rendah dengan akumulasi rata-rata 20%-30%. Selain itu masih banyaknya terjadi pelanggaran daya angkut yang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan, pelanggaran persyaratan teknis, laik jalan serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

            Kondisi ini disikapi oleh Dishub Kota Denpasar bekerjasama dengan instansi terkait untuk melaksanakan Uji Petik pada bulan Mei yang akan datang. Uji Petik rutin dilaksanakan 1 tahun sekali sejak tahun 2012 lalu, dan untuk tahun ini akan dilaksanakan secara bertahap di 4 Kecamatan di Kota Denpasar, untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemilik kendaraan terhadap persyaratan laik jalan; memberikan edukasi kepada pemilik agar secara rutin memelihara kendaraannya; sebagai bahan evaluasi terhadap hasil kerja pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; sebagai pemantauan & pengawasan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor; sebagai salah satu penilaian hasil pemeriksaan kinerja Unit Pelaksana Teknis PKB.

            Jenis kendaraan bermotor uji berkala yang akan ditindak seperti mobil barang, mobil penumpang umum (sewa) dan bus pariwisata yang melakukan pelanggaran seperti : masa berlaku uji berkala sudah berakhir, kondisi teknis/fisik kendaraan, kondisi laik jalan serta izin penyelenggara angkutan. Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Uji Dishub Kota Denpasar mengatakan bahwa Uji Petik tidak hanya terkonsentrasi pada penindakan pelanggaran, tetapi lebih kepada pembinaan melalui himbauan dan edukasi serta pengawasan.  Untuk Kecamatan Denpasar Barat, Uji Petik akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2016 di Jl. Mahendradata (tempat pameran), Kecamatan Denpasar Utara dilaksanakan tanggal 30 Mei 2016 di Terminal Ubung, Kecamatan Denpasar Timur dilaksanakan di Jl. By Pass I.B.Mantra pada tanggal 4 Mei 2016 dan Untuk Kecamatan Denpasar Selatan dilaksanakan di Jl. Raya Sesetan (tempat pameran) pada tanggal 3 Mei 2016 mulai pukul 09.00 s/d 11.00 wita maksimal 200 kendaraan.

Selain Uji Petik Dishub Kota Denpasar juga menyediakan layanan SMS Gate Away untuk mengingatkan pemilik kendaraan melalui peringatan sms 1 bulan sebelum masa berakhirnya Keur. Dan terkait dengan Uji Petik ini, Pelayanan Uji Keur Keliling pelaksanaanya dialihkan di pelaksanaan Uji Petik sesuai jadwal di atas, sehingga bagi masyarakat bisa langsung melaksanakan Uji Keur di satu lokasi. Dengan pelaksanaan Uji Petik ini diharapkan dapat terpenuhinya persyaratan teknis & laik jalan kendaraan bermotor serta terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan, keselamatan berlalu lintas.

Uji Petik Hari kedua dilkasanakan pada hari Rabu, 4 Mei 2016 di Jl.By pass I.B Mantra, menyasar kendaraan yang kurang kelengkapaannya termasuk sudah habis masa berlaku kir nya. Selain uji petik, dilaksanakan juga uji kir keliling. Sehingga kendaraan yang sudah habis masa uji kir nya bisa langsung meng-uji di lokasi. Dalam kegiatan uji petik kali ini berhasil menjaring 150 an kendaraan yang mana diantaranya melakukan uji kir langsung di lokasi. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa harus jauh untuk dating ke UPT Pengujian yang ada di suwung.