Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar kembali memberlakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara manual. Penerapan ini mulai berlaku sejak 22 Februari 2023. ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bakal dilakukan tilang manual seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berbonceng lebih dari dua dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Kemudian ditindak pula mengenai pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas, knalpot brong, pengemudi ugal-ugalan dan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Pihak kepolisian mengimbau agar kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan demi kemanusiaan dengan mengamankan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
(Angga)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026