tanggapan halo denpasar senin 26 mei 2014
hukuman pemasang pamflet
saya sempat baca di salah media, bahwa Satpol PP menangkap dan memproses pemasang pamflet di fasilitas umum. cara seperti ini setidaknya membuat jera pelaku. tak hanya orangnya, perusahaan yang bersangkutan juga mestinya diproses alias turut dikenai sanksi. suksma
Agung-Denpasar
tanggapan
sebenarnya tim sudah turun untuk memantau pemasang pamflet di fasilitas umum seperti traffic light, rambu maupun pohon, karena memag itu melanggar aturan seperti UU Lalulintas no 22 tahun 2009 dan Undang undang ketertiban umum, untuk penegakan perda akan dilakukan oleh Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, sementara untuk perusahaan sudah dilakukan peringatan langsung dan sosialisasi, kedepan semua bentuk pelanggaran akan di publish di media untuk memberikan efek jera. untuk memaksimalkan penindakan akan di gandeng pihak terkait seperti dari Satuan Lalulintas Polresta Denpasar dan dari satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Nyoman Sustiawan-Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar
WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKAN KELUHAN, KRITIK ATAU SARANMASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINE TELPON 265656, CALL CENTER223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUB DOMAIN radio.denpasarkota.go.idSIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARI KERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDA LIHAT JUGA DI FB:LALULINTASDENPASAR, DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYA DI HU NUSA BALI
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026