Tanggapan Halo Denpasar Senin, 19 Mei 2014
Pemasangan Sambungan Baru
Menanggapi permohonan yang disampaikan oleh Saudara Agus Putrawan dengan alamat Jalan Gemitir Kertalangu Denpasar tentang Pemasangan sambungan baru yang disampaikan melalui Website PDAM Kota Denpasar tanggal 10 Mei 2014, dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Agus Putrawan yang telah berkunjung ke Website PDAM Kota Denpasar. 2. Pemasangan sambungan baru di Jalan Gemitir Kertalangu Denpasar bisa kami layani, untuk itu kami mohon Saudara untuk datang ke Kantor PDAM Kota Denpasar Jl.A.Yani no.98 Denpasar setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 13.00 kecuali hari Jumat pukul 08.00 s.d. 12.00 dengan syarat sebagai berikut : a. Mengisi Blanko Formulir Pendaftaran. b. Foto copy KTP/SIM/Surat Keterangan Domisili sebanyak 1 lembar. c. Mengisi sket situasi. d. Surat pernyataan permohonan yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,- e. Melampirkan rekening listrik / Rencana Daya Listrik. f. Tidak dipungut biaya pendaftaran 3. Perlu kami informasikan bahwa biaya Pemasangan Baru untuk Standard Rumah Tangga adalah sebesar Rp. 1.392.000,- sudah termasuk PPN. 4. Selanjutnya mengenai KTP dengan domisili Kabupaten Gianyar tidak menjadi masalah karena dalam formulir pendaftaran yang akan Saudara isi telah dibedakan antara alamat pada KTP dan alamat pada lokasi yang akan di mohonkan saluran PDAM. Demikian untuk maklum.
An. Direksi PDAM. Kota Denpasar
Direktur Utama Ir. Putu Gede Mahaputra, MM.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026