TANGGAPAN HALO DENPASAR SENIN, 02 JUNI 2014
Syarat 'Polisi Tidur'
Disejumlah titik jalan, saya perhatikan warga berlomba-lomba bikin 'polisi tidur' di depan rumahnya. Sebenarnya bagaimana aturannya untuk membikin gundukan untuk memperlambat laju kendaraan tersebut? Suksma.
Putu Adi Wirata - Denpasar
Tanggapan
Terimakasih kepada Bapak Putu Adi Wirata di Denpasar, untuk pemasangan pulau lalu lintas (polisi tidur) harus sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 394 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Pulau lalu lintas (polisi tidur) dapat dipasang dijalan lingkungan, jalan perumahan dan jika sedang berlangsung perbaikan jalan. Syarat untuk membuat pulau lalu lintas atau polisi tidur yaitu dengan ketinggian maksimal 12cm, dengan kelandaian minimal 15% , dan juga dengan lebar maksimal 50cm. Sehingga gerakan kendaraan yang akan melintas tidak terhambat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila tidak diperlukan pulau lalu lintas(polisi tidur) diharapkan untuk tidak dipasang cukup dengan rambu-rambu kecepatan. Dan jika ingin memasang pulau lalu lintas (polisi tidur) dapat mengkoordinasikan terlebih dahulu ke masyarakat yang ada disekitar lokasi atau juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Nyoman Sustiawan
Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar
WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKAN KELUHAN, KRITIK ATAU SARANMASALAH PEMBANGUNANKOTA DENPASAR MELALUI LINE TELPON 265656, CALL CENTER223333,fb Lalu Lintas DenpasarATAU MELALUI SUB DOMAIN radio.denpasarkota.go.idSIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM92.6 SETIAP HARI KERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL08.30 ATAU 13.30, DANLAPORANNYA BISA ANDA LIHAT JUGA DI FB:LALULINTASDENPASAR, DAN AKAN DIMUATKEMBALI KEESOKAN HARINYA DI HU NUSA BALI
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026