Menu

Tanggapan Halo Denpasar Selasa, 3 Juni 2014

  • Selasa, 03 Juni 2014
  • 1163x Dilihat

Tanggapan Halo Denpasar Selasa, 3 Juni 2014

(disertai gambar)

Pemasangan  Pita Kejut di depan Polda Bali sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu keputusan Menteri Perhubungan  No. 394  tentang pengaman dan pembatas jalan sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan kementerian perhubungan yaitu dengan aturan ketinggian dari 2 cm - 4 cm. pemasangan ini dilakukan guna memperlambat laju kendaraan di depan polda karena dikawasan polda sering terjadi insiden kecelakaan  dan juga kawasan ini   terdapat rumah sakit dan tempat peribadahan, dengan adanya pemasangan pita kejut ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

I Nyoman Sustiawan

Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar

WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKAN KELUHAN, KRITIK ATAU SARANMASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINE TELPON 265656, CALL CENTER223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUB DOMAIN radio.denpasarkota.go.idSIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARI KERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDA LIHAT JUGA DI FB:LALULINTASDENPASAR, DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYA DI HU NUSA BALI