Tanggapan Halo Denpasar Selasa, 3 Juni 2014
(disertai gambar)
Pemasangan Pita Kejut di depan Polda Bali sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu keputusan Menteri Perhubungan No. 394 tentang pengaman dan pembatas jalan sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan kementerian perhubungan yaitu dengan aturan ketinggian dari 2 cm - 4 cm. pemasangan ini dilakukan guna memperlambat laju kendaraan di depan polda karena dikawasan polda sering terjadi insiden kecelakaan dan juga kawasan ini terdapat rumah sakit dan tempat peribadahan, dengan adanya pemasangan pita kejut ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
I Nyoman Sustiawan
Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar
WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKAN KELUHAN, KRITIK ATAU SARANMASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINE TELPON 265656, CALL CENTER223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUB DOMAIN radio.denpasarkota.go.idSIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARI KERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDA LIHAT JUGA DI FB:LALULINTASDENPASAR, DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYA DI HU NUSA BALI
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026