Tanggapan Halo Denpasar Sabtu, 15 Februari 2014
Larangan Parkir
SEJUMLAH Toko dan perkantoran belakangan ini banyak yang memasang tanda larangan parkir di depan tempat mereka. Biasanya diisi dengan papan. Padahal itu merupakan jalan raya ( umum). Mohon dari pihak terkait agar memberi pengertian kepada mereka bahwa jalan raya merupakan tempat public yang tidak bisa dikavling begitu saja. Jadi siapa saja boleh parkir. Terimakasih.
Tanggapan
Terkait dengan toko – toko yang mengkavling untuk memasang larangan parkir tidak dibenarkan karena toko memerlukan area parkir untuk konsumen. Kalau dilarang parkir dimana konsumen akan parkir. Beberapa ruas jalan memang benar diperbolehkan parkir apabila ada juru parkirnya. Diharapkan untuk para pemilik toko tidak memasang larangan parkir. Kalau akan dikavling – kavlingkan, Dinas Perhubungan yang akang memasang larangan parkir diruas jalan toko tersebut.
Nyoman Sustiawan
Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar
WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKANKELUHAN, KRITIK ATAU SARANMASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINETELPON 265656, CALL CENTER223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUBDOMAIN radio.denpasarkota.go.idSIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARIKERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDALIHAT JUGA DI FB:LALULINTAS DENPASAR,DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYADI HU NUSA BALI
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026