Menu

Tanggapan Halo Denpasar Sabtu, 15 Februari 2014

  • Sabtu, 15 Februari 2014
  • 1185x Dilihat

Tanggapan Halo Denpasar Sabtu, 15 Februari 2014

 

Larangan Parkir

 

SEJUMLAH Toko dan perkantoran belakangan ini banyak yang memasang tanda larangan parkir di depan tempat mereka. Biasanya diisi dengan papan. Padahal itu merupakan jalan raya ( umum). Mohon dari pihak terkait agar memberi pengertian kepada mereka bahwa jalan raya merupakan tempat public yang tidak bisa dikavling begitu saja. Jadi siapa saja boleh parkir. Terimakasih.

 

Tanggapan

 

Terkait dengan toko – toko yang mengkavling untuk memasang larangan parkir tidak dibenarkan karena toko memerlukan area parkir  untuk konsumen. Kalau dilarang parkir dimana konsumen akan parkir. Beberapa ruas jalan memang benar diperbolehkan parkir apabila ada juru parkirnya. Diharapkan untuk para pemilik toko tidak memasang larangan parkir. Kalau akan dikavling – kavlingkan, Dinas Perhubungan yang akang memasang larangan parkir diruas jalan toko tersebut.

 

Nyoman Sustiawan

Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar

 

 

WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKANKELUHAN, KRITIK ATAU SARANMASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINETELPON 265656, CALL CENTER223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUBDOMAIN radio.denpasarkota.go.idSIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARIKERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDALIHAT JUGA DI FB:LALULINTAS DENPASAR,DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYADI HU NUSA BALI