Menu

Tanggapan Halo Denpasar, Kamis , 30 Mei 2013

  • Kamis, 30 Mei 2013
  • 814x Dilihat
Tanggapan Halo Denpasar, Kamis , 30 Mei 2013 Info Pernikahan Selamat Pagi, mohon maaf kami ingin menanyakan syarat untuk pernikahan resmi secara negara karena saya memiliki KTP Denpasar sedangkan calon istri KTP Medan Sumatra Utara terimakasih. Daniel - Denpasar Tanggapan Pencatatan pernikahan berdasarkan uu 23 tahun 2006 dilakukan atas dasar asas kejadian artinya dimana pernikahan itu dilaksanakan disana pencatan sipil dilakukan. Jadi apabila pernikahan atau pemberkatan dilaksanakan di Denpasar maka Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar yang melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut tanpa melihat ktp istri, karena pencatatan pernikahan dilakukan tidak melihat domisili tapi melihat tempat dimana pernikahan tersebut dilaksanakan. Dra. Pande Made Tri Artatik, MSi Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKAN KELUHAN, KRITIK ATAU SARAN MASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINE TELPON 265656, CALL CENTER 223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUB DOMAIN radio.denpasarkota.go.id SIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARI KERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL 08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDA LIHAT JUGA DI FB:LALULINTAS DENPASAR, DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYA DI HU NUSA BALI.