Tanggapan Halo Denpasar Kamis, 13 Juni 2013
*Akta Kelahiran terlambat #Gaby - Denpasar
Yth.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, teman saya sekarang sudah berumur 21 Tahun dan belum pernah mempunyai Akta Kelahiran sejak lahir di Denpasar. Sekarang demi keperluan Universitas, dia harus mengurus Akta Kelahiran. Pertanyaannya :
Apa saja syarat/dokumen yang harus disertakan?
Bagaimana kalau teman saya kesulitan mendapat Surat Keterngan Dokter dan Surat Keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah karena kelahirannya sudah lama (1991) apakah ada denda? Berapa total biayanya ? Teima kasih
*Tanggapan dari Kabid Pencatatn Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dra.Pande Made Sri Artatik.Msi
Persyaratan yang harus disertakan dalam pembuatan Akte Kelahiran sesuai dengan yang ditanyakan pada Harian Nusa hari ini:
1. Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit, namun seperti yang disampaikan karena sudah hilang/tidak ada karena lahirnya di Tahun 1991 maka diganti dengan surat pernyataan bahwa surat keterangan lahir dari Rumah Sakit hilang/tidak ada dan memang benar lahir di Kota Denpasar
2. Surat keterangan dari Desa/Lurah sesuai alamat KTP sekarang juga harus dilampirkan karena sudah lewat dari 60 hari dari hari kelahiran
3. Surat Kawin dari Orang Tua
4. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
5. Ijazah juga perlu dilampirkan agar pada saat pencatatan nama tidak berbeda, untuk keseragaman dokumen yang telah dimiliki
Mengenai biaya pencatatan kelahiran di Kota Denpasar semuanya gratis, tidak ada biaya yang dipungut. Untuk selanjutnya agar lebih jelas bisa langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Jl.Majapahit no 1 Lumintang Denpasar. Telp (0361) 428 597