Menu

Tanggapan Halo Denpasar Jumat, 26 Juli 2013

  • Jumat, 26 Juli 2013
  • 937x Dilihat
Tanggapan Halo Denpasar Jumat, 26 Juli 2013 Pindah KTP Saya pemegang KTP Denpasar, namun saya akan menetap di Surabaya. Untuk Mengurus surat kepindahan harus di tingkat apa saja ? Tingkat Kelurahan saja atau sanpai tingkat Dinas Kependudukan ? Terima kasih atas informasinya Ike Silviyanti – Denpasar Tanggapan Untuk mengurus surat pindah dari Kota Denpasar ada beberapa tahapan yang harus dilakukan: 1. Melapor ke kepala lingkungan atau ke kepala dusun setempat dengan membawa surat keterangan kelakuan baik 2. Selanjutnya melapor ke kepala desa / kelurahan dan dokumen akan dilegalisir untuk selanjutnya dibawa ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Disini surat pindah akan diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diterbitkan untuk dibawa ke tempat yang dituju Bp Ketut Mudita - Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKAN KELUHAN, KRITIK ATAU SARANMASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINE TELPON 265656, CALL CENTER223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUB DOMAIN radio.denpasarkota.go.idSIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARI KERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDA LIHAT JUGA DI FB:LALULINTASDENPASAR, DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYA DI HU NUSA BALI.