Tanggapan Halo Denpasar Edisi Rabu, 24 September 2014
Adopsi Anak
Sering diberitakan di Nusa Bali, ada penemuan bayi yang dibuang ibu kandungnya. Bagaimana prosedur untuk mengadopsi bayi tersebut. Kemana saja jalurnya. Terimakasih.
Kadek Bayu – Denpasar
Prosedur untuk mengadopsi anak banyak persyaratan yang harus dilakukan, yaitu yang pertama adalah adanya rekomendasi dari Provinsi Bali yang dilanjutkan rekomendasi dari Yayasan Sayangi Bali, persyaratan selanjutnya para calon orang tua angkat belum mempunyai anak minimal 5 tahun selama pernikahannya dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi data dan jika dirasa sudah lengkap maka akan dilakukan pleno oleh Tim Panitia Cota (Calon Orang Tua Angkat) Kabupaten dan Kota. Prosedur dilanjutkan dengan masa percobaan untuk mengasuh anak yang akan diadopsi selama 6 bulan. Setelah sudah memenuhi administrasi dan sudah dirasa cocok maka para Cota dapat mengadopsi anak tersebut.
Ida Bagus Alit
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026