Menu

Tanggapan Hallo Denpasar Kamis 2 Agustus 2012

  • Kamis, 02 Agustus 2012
  • 848x Dilihat
Tanggapan Hallo Denpasar Kamis 2 Agustus 2012 Rambu Dicoret Rambu lalu lintas di Denpasar banyak yang dicorat - coreti, sehingga merusak pemandangan kota. Demikian juga baliho yang terpasang di pinggir jalan raya berisi coretan liar. Mohon pihak terkait untuk segera menanganinya. Terima Kasih Made Budiarsa - Denpasar Tanggapan Terhadap coretan rambu dalam undang - undang lalu lintas angkutan jalan tertera barang siapa menghilangkan arti rambu jika tertangkap tangan oleh pihak dinas perhubungan atau aparat kepolisian akan ditindak lanjuti dengan ancaman hukuman denda maksimal RP 1.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Langkah antisipasi yang dilakukan di dinas perhubungan yaitu perbaikan terhadap rambu yang rusak atau dicoret yang telah berlangsung sejak tahun 2010. Standar tinggi rambu yaitu 3 meter akan dinaikkan menjadi 4 meter dan disesuaikan dengan diameter rambu. untuk diameter 90 cm akan dipasang di kawasan by pass sedangkan untuk diameter 60 - 75 cm akan dipasang di ruas jalan kota dan provinsi. Dinas perhubungan tetap melaksanakan sidak jika ada rambu yang tercoret dengan anggaran yang ada akan diperbaiki atau diganti. Bp. Sustiawan - Bagian LLAJ - Dinas Perhubungan Kota Denpasar WARGA KOTA DAPAT MENYAMPAIKAN KELUHAN, KRITIK ATAU SARAN MASALAH PEMBANGUNAN KOTA DENPASAR MELALUI LINE TELPON 265656, CALL CENTER 223333,fb Lalu Lintas Denpasar ATAU MELALUI SUB DOMAIN radio.denpasarkota.go.id SIMAK TANGGAPANNYA DI RPKDFM 92.6 SETIAP HARI KERJA, SENIN SAMPAI JUM'AT PUKUL 08.30 ATAU 13.30, DAN LAPORANNYA BISA ANDA LIHAT JUGA DI FB:LALULINTAS DENPASAR, DAN AKAN DIMUAT KEMBALI KEESOKAN HARINYA DI HU NUSA BALI.