TALKSHOW SOSIALISASI UNDANG – UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
TALKSHOW SOSIALISASI UNDANG – UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Setiap informasi publik yang dimiliki oleh pemerintah adalah juga merupakan milik masyarakat, sehingga masyarakat juga berhak untuk mendapatkan informasi tersebut. Untuk itulah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi mengenai Undang – Undang nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di RPKD 91,45 FM pada Kamis, 12 Mei 2011. Hadir 3 orang narasumber yakni Bapak Darmanto yang merupakan Peneliti dari Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Kementrian Komunikasi dan Informatika Yogyakarta. Hadir pula Bapak I Gusti Ngurah Putra yang merupakan Dosen Fisipol UGM Yogyakarta serta Bapak Anom Prasetya dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar. Talkshow berlangsung selama 1 jam dipandu oleh Penyiar Yenni.
Undang – undang no. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini telah disahkan DPR pada 30 April 2008 dan efektif berlaku 2 tahun setelah disahkan yakni 30 April 2010 yang lalu. Untuk pelaksanaan UU KIP ini, harus dibentuk Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Undang – undang KIP ini tidak hanya berlaku bagi negara/penyelenggara pemerintahan saja, tetapi juga untuk semua badan publik,†demikian dijelaskan oleh bapak Darmanto. Sehingga di setiap badan publik diharapkan ada PPID, yaitu pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Bapak I Gusti Ngurah Putra menjelaskan bahwa sosialisai ini terbilang terlambat. Untuk menjalankan UU KIP ini, ada beberapa hal yang perlu disiapkan pemerintah,salah satunya adalah sisi kelembagaan, yakni pembetukan komisi informasi. Untuk di pusat memang sudah ada namun, baru terdapat 9 daerah yang memiliki komisi informasi daerah. “Jadi perlu pemerataan pembentukan komisi informasi. Dari sisi kelembagaan juga perlu menyiapkan PPID seperti yang dijelaskan oleh bapak Darmantoâ€, demikian dijelaskan oleh Bapak I Gusti Ngurah Putra.
Bapak Hendra melalui telepon turut serta dengan bertanya, “Apakah semua informasi bisa diperoleh? Jika iya, seperti apa contohnya? Sebatas mana yang bisa diketahui masyarakat dan mana yang tidak?†Dijawab langsung oleh bapak Darmanto, “Dalam UU KIP ada 5 kategori informasi.†Yang pertama yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang meliputi kegiatan dan kinerja Badan Publik. Selanjutnya adalah Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum, misalnya informasi tentang bencana, wabah penyakit, informasi kandungan racun pada makanan seperti yang diinformasikan melalui RPKD tentang kemacetan lalu lintas, kejadian pohon tumbang yang mengganggu arus lalu lintas, tsunami, banjir, ataupun kebakaran. Yang ketiga adalah Informasi yang wajib tersedia setiap saat yakni informasi yang harus tersedia jika ada masyarakat yang membutuhkan. Informasi ini wajib ada namun tidak mesti diumumkan. Selain itu ada juga informasi yang dikecualikan, ini didasarkan pada pertimbangan tentang konsekuensi yang timbul akibat dari dibukanya informasi ini. Dalam artian menutup informasi ini dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dibandingkan kalau informasi itu dibuka. Kategori yang kelima adalah informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.
Dilanjutkan oleh Bapak Anom, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan sosiaslisasi UU KIP ini, selain melalui talkshow di 91,45 RPKD FM juga dilakukan melalui Webside Kota Denpasar www.denpasarkota.go.id . “Saat ini pembentukan PPID secara formal di Kota Denpasar masih dalam tahap persiapan. Namun, keterbukaan publik di Kota Denpasar bukanlah hal baru karena masyarakat bisa memberikan dan mencari informasi melalui banyak jalan seperti melalui halo Denpasar, PRKD 91,45 FM, webside kota Denpasar beserta subdomain masing – masing SKPD yang ada di Kota Denpasar,†demikian dijelaskan oleh bapak Anom. Kembali ditambahkan oleh bapak Darmanto, “Tanggal 23 Agustus 2011 semua PPID di tingkat kabupaten/kota harus sudah terbentuk, sesuai dengan Permendagri No. 35.â€
-dyt-