Narasumber :
1. Ketut Sriawan SH – Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Denpasar
2. IPDA Putu Sudarsana – Kasubnit Dikyasa Satlantas Polresta Denpasar
3. P.Gunawan – Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
4. P.Ardana – PD Parkir Kota Denpasar
Penyiar : Bambang Hariyadi
Masih banyaknya mobil yang parkir sembarangan bahkan sampai menginap menjadi perhatian serius jajaran Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan instansi terkait. Seperti contoh mobil yang parkir sampai menginap di jalan Kecubung Denpasar. Hal ini diungkap oleh Bapak Ketut Sriawan, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar dalam talkshow interaktif di 92.6 RPKDFM, Jumat 28 Nopember 2014 yang dipandu oleh Bambang Hariyadi.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Bapak Sriawan, sebenarnya mobil parkir menginap seperti yang terjadi dijalan Kecubung sudah diberikan surat peringatan dan koordinasi dengan kepala lingkungan setempat, namun tidak diindahkan selain itu pemilik mobil yang parkir juga bukan orang dari jalan Kecubung. Nah hal ini mejadi perhatian semua pihak untuk terus dicarikan jalan keluar agar hal ini tidak terulang, dikarenakan selain mempersempit jalan juga akan mengganggu pergerakan arus lalulintas. Tentunya, selain UU Lalulintas no 22 tahun 2009 yang akan diterapkan, Perda no 28 tahun 2001 akan di efektifkan kembali, tentu untuk memberikan efek jera dan memberikan pelajaran berlalu lintas yang baik.
Sementara itu, Bapak Gunawan dari Kesatuan Pol PP Kota Denpasar, juga memberikan penjelasan mobil parkir menginap akan melanggar Perda no 15 tahun 1993 yang diperbaharui dengan Perda no 5 Tahun 2005 seperti yang tertuang di pasal 18, sampai saat ini dari Pol PP sudah menjalankan prosedur tersebut sesuai dengan perda yang berlaku, namun sekali lagi diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar segala peraturan yang sudah ditetapkan, karena selain merugikan juga akan mengganggu kepentingan orang banyak.
Menurut Ipda Putu Sudarsana, sebagai penegak hukum, yang notabene mempunya kewenangan di jalan raya, dari unsur kepolisian sudah berkoordinasi berkelanjutan dengan pihak terkait tentu dengan memperhatikan aspek aspek yang diterapkan dijalan raya. Dikarenakan parkir yang sampai menginap selain mengganggu pengguna jalan lain juga akan menyebabkan kerugian lain seperti kecelakaan dimalam hari dikarenakan kurangnya penanda, maupun tindak kejahatan yang lain. Untuk penindakan sebenarnya sudha dilakukan, namun sekali lagi peran serta dan kesadaran masyarakat diperlukan. Akhir akhir ini daripihak kepolisian terus mensosialisasikan tentang UU Lalulintas yang berlaku, mulai dari tingkat sekolah sampai masyarakat. Selain itu diharapkan untuk pelku pariwisata atau hotel dan restoran untuk menyediakan parkir minimal 30 % dari lahan yang ada, hal ini untuk mengurangi parkir yang menggunakan badan jalan.
Di lain pihak, dari PD Parkir kedepan akan membangun pusat parkir di setiap pusat pertokoan, untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai parkir, hal ini diungkap oleh Bapak Ardana dari PD Parkir Kota Denpasar. Kedepan sosialisasi akan dilakukan, perlu peran serta dari semua pihak. Mengenai parkir ditepi jalanan umum sudah diatur dalam Perda no 19 tahun 2011 yang mana apabila sengaja mengganggu akan dikenakan pidada kurungan 18 bulan dan atau denda 1,5 miliar rupiah.
Diakhir perbincangan, keempat narasumber berharap peran serta masyarakat Kota Denpasar, untuk ikut bersama menjaga ketertiban,kelancaran dan keamanan berlalulintas dengan tidak parkir sembarangan apalagi sampai menginap, peran serta dari semua akan ikut menentukan solusi kedepan, mengingat masalah lalulintas merupakan salah satu problema yang dihadapi kota besar seperti Kota Denpasar. (db)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026