Nomer tunggal Panggilan Darurat 112 atau biasa disingkat NTPD 112, merupakan nomor telpon bebas pulsa yang bisa digunakan oleh semua Provider berfungsi sebagai nomor tempat pengaduan masyarakat Kota Denpasar terkait dengan kebencanaan dan kegawatdaruratan seperti ; 1. Kebutuhan penanganan medis (evakuasi warga sakit dari rumah ke rumah sakit, kecelakaan lalu lintas, 2. Kebakaran, 3. Pohon tumbang, 4. Gempa Bumi, 5. Banjir, 6. Angin Puting beliung, 7. Tsunami, 8.Tanah longsor, 9. Bencana kekeringan. NTPD 112 dilaunching secara resmi pada tanggal 27 Februari 2017 bertepatan dengan ulang tahun Kota Denpasar ke 229, terpusat di Pusdalops BPBD kota Denpasar yang beralamat di Jalan Ir. Juanda 3, Renon, sebelah timur Patung Bajra Sandhi.
Dalam pengoperasional NTPD 112 ini, banyak ditemukan kendala-kendala di lapangan, seperti: Kebanyakan penelpon iseng dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Pak Gusti Ngurah Budita selaku Kepala UPTB Kegawatdaruratan BPBD Kota Denpasar menyatakan bahwa sesuai data respon masyarakat terhadap NTDP 112 pada bulan Januari – Maret 2017, pada bulan Januari 2017 jumlah penelpon sebanyak 3.525 meliputi 1 kasus kecelakaan, 1 kasus kebakaran, dan sisanya penelpon iseng, pada bulan Februari 2017 jumlah penelpon sebanyak 4.838 meliputi 4 kasus kecelakaan, 2 kasus kebakaran, 3 kasus lain-lain, dan sisanya penelpon iseng, dan di bulan Maret 2017 jumlah 4.743 meliputi 10 kasus kecelakaan, 1 kasus kebakaran, dan 3 kasus lain-lain, sisanya penelpon iseng, selain itu kendala lainnya beberapa operator masih belum membuka link dari NTPD 112, dan belum adanya pengaduan NTPD 112 berbasis telpon rumah.
Perlu ditekankan bahwa NTPD 112 ini hanya menerima pengaduan terkait kebencanaan dan kegawatdaruratan, bukan untuk pengaduan-pengaduan lainnya, sehingga diperlukan kebijaksanaan masyarakat untuk menggunakannya, demikian yang disampaikan oleh ketiga narasumber di akhir talkshow.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026