Di era globalisasi sekarang hanya dengan sentuhan tangan, seorang peselancar internet dapat menyimpan ensiklopedi berbagai pengetahuan yang jumlah halamannya ratusan bahkan ribuan halaman. Tentu dengan adanya teknologi internet ini memudahkan kita mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan.Tidak hanya di dunia nyata, tapi di dunia maya (internet) pun tetap dibutuhkan sopan-santun atau etika. Etika dalam penggunaan informasi atau layanan di internet diperlukan karena interaksinya lebih luas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Demikian diungkapkan oleh Miss Internet Bali 2013, Dewa Ayu Windu Sari Devi dalam talkshow di 92.6 Radio Publik Kota Denpasar Selasa, 10 Juni 2014 yang dipandu oleh Bambang Hariyadi.
Lebih jauh dijelaskan, menurut devi bila remaja sudah berlebihan dalam menshare status atau informasi ke public apakah membahayakan mereka, karena remaja paling banyak menggunakan internet, kebanyakan dari mereka juga belum mengetahui bagaimana bersikap sopan atau ber-etika di internet. Yang dimaksud netiket adalah etika berkomunikasi di dunia internet, seperti sopan santun dalam tulisan, menjaga citra diri didunia maya, hati hati terhadap informasi dan kembali ke diri sendiri. Jaman sekarang masih banyak remaja-remaja bahkan anak-anak yang sudah menggunakan media sosial, namun mereka kurang beretika dalam bersosialisasi di media online. Selain itu harus mengetahui manfaat netiket diantaranya menghargai, dan sadar akan citra diri di dunia maya.
Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang. Internet bersifat bebas. Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang harus kita perhatikan diantaranya batasi segala informasi yang tidak benar, mengurangi foto atau video yang tidak pantas.
Terkadang abg-abg bebas menghujat temannya atau tanpa malu melewati batas kesopanan karena mereka tidak mengerti etika dalam berinternet.Bahkan ada yang dengan sengaja menyebarkan aib temannya karena merasa dendam.Menurut Devi, hal tersebut bisa dijerat secara hukum, dikarenakan di dunia maya hukuman nya lebih berat dari dunia nyata, kalau didunia nyata ada pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidada kurungan 9 bulan, namun jika didunia maya sesuai UU ITE pasal 27 ayat 3 bisa dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda 1 miliyar. Oleh karena itu harus benar benar dijaga dalam bertindak di dunia maya/internet.
Diakhir acara, Devi berpesan untuk para remaja berpikir kembali dalam penggunaan internet,pergunakan dengan bijak, sehat, aman dan produktif. (db)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026