Magic mushroom adalah sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut mushroom, magic mushroom, ataupsilocybin mushroom termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 demikian yang diungkap oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo SH, MH dalam kesempatan talkshow di 92.6 FM Radio Publik Kota Denpasar, selain itu juga hadir Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP I.B Sarjana, di pandu langsung oleh Bambang Hariyadi.
Lebih lanjut dijelaskan, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana. Dalam undang-undang,magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
Serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat mengonsumsinya. Sang pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain. Kondisi inilah yang memicu beragam tindakan menyimpang lainnya.
jika seseorang mengonsumsi jamur ini, zat aktif yang ada di dalam barang tersebut langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, maka kondisi itu bisa menyerang saraf dan mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.
Menurut beberapa literatur, magic mushroom ini mengandung zat psylocibine atau zat sejenis alkoholid (nitrogen yang ditemukan dalam alam). Berbeda dengan jamur konsumsi, jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau yang menyengat. Jamur ajaib yang juga kerap disebut jamur penghayal ini diperkirakan sudah ada sejak zaman dahulu (db)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026