Menu

Talkshow KPU Kota Denpasar Selasa, 02 Juni 2015

  • Selasa, 02 Juni 2015
  • 1066x Dilihat

Talkshow KPU Kota Denpasar Selasa, 02 Juni 2015

Sesuai dengan PKPU no 3 2015 pasal 23 dan pasal 36 bahwa pembentukan PPK dan PPS dibentuk paling lambat 7 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambar 2 bulan setelah pemugutan suara.

Berdasarkan adanya regulasi baru berkaitan dengan persyaratan PPK, PPS, dan KPPS pasal 18 ayat 1 poin k. “belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS” sempat menjadi kendala dengan minimnya pendaftaran calon anggota PPK sehingga kami sempat melakukan perpanjangan waktu pendaftaran dari semula rencananya dibuka dari tangggal 19 April sampai dengan  29 Mei diperpanjang sampai dengan 4 Mei 2015. Bersyukur ada Surat Edaran KPU RI yaitu SE Nomor 183 2015 yang berisi penjelasan berkaitan dengan persyaratan dua kali jabatan adaalah yang dimaksud dua kali periode yaitu periode pertama 2004-2009 periode kedua 2010-2014. Sehingga sampai penutupan pendaftaran sudah memenuhi kuota yang diharapkan yaitu sejumlah 29 orang pendaftar yang kemudian dilakukan test tertulis dan wawancara, berkaitan dengan pengetahuan kepemiluan, pengetahuan kewilayahan, motivasi, rekam jejak dan integritas. Pada tanggal 11 Mei kami melaksanakan rapat pleno penentuan anggota PPK diperoleh komposisi yang cukup ideal yaitu komposisi incumbent dan yang baru serta keterwakilan perempuan. Sampai saat ini kami masih dalam proses penentuan calon anggota PPS yang menurut ketentuan pasal 37 PKP atau nomor 3 2015 bahwa KPU kab/kota mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan bersama kepala desa/lurah dan n badan permusyawarahan desa sampai saat ini dari 43 desa/lurah yang belum menyetor nama 5 desa yaitu tiga desa dari Dentim dan 2 desa dari Denbar harapannya maximal besok sudah diterima nama-nama PPS sehingga rencana pelantikan tangggal 18 mei dapat terlaksana dengan baik, demikian diungkap oleh Komisioner KPU Kota Denpasar IGN Dharmayuda dalam talkshow di 92.6 RPKDFM, Selasa 2 Juni 2015, hadir pula Komisioner KPU Kota Denpasar Bidang Penjaringan Calon Bapak Raka Swarna, di pandu langsung oleh Penyiar 92.6 RPKDFM Bambang Hariyadi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tahapan pemilu kada selanjutnya yaitu Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dan pada tanggal 3 Juni akan diterima DP4 dari Pemerintah Daerah yang kemudian dilakukan analisa, singkronisasi dengan daftar pemilih terakhir dan tanggal 24 Juni hasil analisis DP4 dapat diumukan KPU Kota Denpasar berkaitan dengan penerimaan DP4 ini sekaligus mengadakan lounching pilkada rencananya bertempat di Lapangan Puputan depan Pura Jagatnatha Denpasar. Berkaitan dengan lounching tersebut KPU Kota Denpasar mengadakan lomba maskot pilkada dengan maksud membumikan pilkada yang mecirikan khas Kota Denpasar, disamping sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat sehingga pilkada ini menjadi milik masyarakat pula. Disamping maskot yang di lombakan, juga ada membuat jingle pilkada bekerjasama dengan artis-artis Bali sehingga jingle nya nanti menjadi khas Denpasar pula. Saat itu acara akan dimeriahkan dengan  pertunjukan dan lomba karaoke jingle pilkada 2015.

Sementara itu, menurut Bapak Raka Swarna mengenai proses pendaftaran pencalonan dimulai dengan penentuan syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan dengan DAKK (Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan) yang sudah di umumkan dimedia masa dan website dimana DAKK kota Denpasar sebesar 632.460 jiwa, Sehingga bagi calon perseorangan memberikan syarat dukungan berupa foto copy KTP dan penyataan dukunngan sejumlah 7,5% x632.460 = 47.435 jiwa Syarat dukungan ini diterima dari tanggal 11-15 Juni, Kemudian kami ferifikasi sampai dengan tgl 24 Juni, Pendaftaran Calon dilakukan tanggal 26 Juli-28 Juli, Penetapan calon tanggal 24 Agustus dan Pengundian nomor urut dilakukan tanggal 25-26 Agustus 2015.

Berdasarkan pasal 40 UU nomor 8 th 2015 Persyaratan calon adalah didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi  sejumlah 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah DPRD. Atau 9 kursi dari 45 kursi  atau 74.523 suara dari 298.093.

Pendaftaran pasangan calon ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik  pada tingkat kabuapaten/kota  disertai surat keputusan partai politk tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus tingkat provinsi

Dia akhir perbincangan, kedua narasumber memberikan informasi bahwa berdasarkan PKPU no.2 2015 jadwal pendaftaran pemantau dari tanggal 1 Mei – 2 Nop 2015  pendaftaran sudah mulai dibuka sebagai bagian dari membuka kesempatan bagi partisipasi masyrakat sebagai pemantau. Pemantau wajib memenuhi syarat: a. independen, b. memiliki sumber dana yang jelas, c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU. (db)