talkshow KPU Kota Denpasar
Saat ini proses tahapan dari Pilkada Serentak termasuk Pilwali 2015 sudah sampai ditahapan verifikasi pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan mulai tanggal 24 Juni sampai Oktober 2015. Sementara itu tahapan sebelumnya yang telah dilakukan adalah penerimaan calon perseorangan yang dilaksanakan dari tanggal 24 Mei sampai 15 Juni 2015, dan berdasarkan hasil akhir sampai batas akhir waktu penerimaan calon pendaftaran perseorangan tidak ada yang mendaftar, hal ini kemungkinan besar disebabkan karena syarat yang cukup sulit seperti pengumpulan yang cukup besar . Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Denpasar I Gst Agung Dharmayuda di dampingi oleh Panwaslih Kota Denpasar Bapak Nyoman Gede Putra Wiratma dalam kesempatan Talkshow Interaktif di Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92.6 FM, di pandu oleh Penyiar Bambang Hariyadi, Selasa 16 Juni 2015.
Lebih jauh dijelaskan, terkait dengan verifikasi data pemilih dari KPU Kota Denpasar sudah mengumpulkan melalui DP4 yang diambil dari daftar potensial pemilih berdasarkan pemilih pada waktu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 lalu. Verifikasi faktual ini akan menjadi dasar untuk menetapkan pemilih dalam Pilwali Desember mendatang.
Untuk proses pendaftaran calon yang berasal dari Partai Politik atau Partai Pengusung setidaknya 20 % jumlah kursi legislatif dari hasil Pemilihan Legislatif 2014 kemarin atau minimal dukungan 9 kursi di DPRD, atau 25 % suara sah legislatif atau sekitar 74.000 suara sah.
Pelaksanaan Pilwali Kota Denpasar tahun ini ada yang berbeda, yakni dengan terbentuknya Panwaslih Kota Denpasar atau Panitia Pengawas Pemilih yang bertugas mengawal setiap proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2015. Termasuk jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwali 9 Desember mendatang. Jika ada warga yang menemukan kejanggalan atau pelanggaran selama pelaksanaan Pilwali Desember mendatang, warga bisa langsung melapor ke Panwaslih Kota Denpasar di Jalan Pandu no 26 Denpasar, telepon 0361 4723303, atau email ke : panwaslihkotadenpasar@gmail.com
Untuk pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan investigasi dan mencari sedetail mungkin jenis pelanggaran yang terjadi, selanjutnya di koordinaskan dengan KPU Kota Denpasar, DKPP dan Bawaslu.
diakhir perbincangan, Komisioner KPU Kota Denpasar menegaskan setelah tahapan pendaftaran calon yang berasal dari Partai Politik, akan dilakukan kampanye dimulai dari 27 Agustus sampai 5 Desember 2015, dimulai denngan tatap muka, pemasangan alat peraga dan pemasangan alat kampanye. (db)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026