Kasus kekerasan terhadap anak selalu menjadi sorotan menarik untuk dibahas, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap anak kian hari kian meningkat saja di Indonesia, bahkan di tahun 2017 ini kasusnya semakin banyak saja ungkap Ibu Agung yuli Marheningsih, SE,SH dari P2TP2A.
Dalam talk show kali ini, Bu Agung Marheni memaparkan penjelasan mengenai kekerasan terhadap si anak, dapat didefinisikan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakukan buruk yang mengancam integritas tubuh, dan merendahkan martabat anak, sedangkan definisi dari anak sesuai dengan UU Perlindungan anak no. 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang ada di dalam kandungan, sehingga dapat dikatakan kasus aborsi termasuk dalam undang-undang perlindungan anak.
Ada beberapa jenis faktor resiko yang mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak yang diutarakan seorang psikolog Bu Andriani Dangkua, atau yang akrab disapa Mba Zeta, menjelaskan bahwa faktor-faktornya meliputi :
a. Faktor dari anak, jadi meliputi; anak yang berkebutuhan khusus, anak yang tidak diinginkan, anak orang tua tunggal, anak yang memiliki orang tua pengidap NAPZA,anak yang memiliki prestasi rendah.
b. Faktor dari orang tua meliputi; orang tua yang memiliki riwayat kekerasan fisik, mental emosional yang belum matang akibat pernikahan dini(pasangan muda), orang tua yang memiliki kasus gangguan perilaku.
c. Dan terakhir faktor dari lingkungan masyarakat, meliputi; tingkat kriminalitas, masalah ekonomi (kemiskinan), pengangguran, lingkungan demografis (perumahan padat penduduk dan kumuh, adat istiadat (pola asuh orang tua), dan media massa.
Ketiga faktor ini saling mempengaruhi satu sama lain terhadap kasus kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi. Sebenarnya orang tua memiliki peran besar dalam kasus kekerasan terhadap si anak, orang tua harus mampu dalam mengelola emosionalnya, agar bisa memberikan pola asuh yang baik kepada si anak sehingga meminimalisir terjadinya tindak kekerasan pada si anak.
Dari sudut pandang hukum disesuaikan dengan Peraturan daerah Kota Denpasar no 4 tahun 2014 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dimana si pelaku bisa dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebanyak 72 juta rupiah. Perlu ditegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini bukan hanya tanggung jawab orang tua dan pemerintah, namun merupakan tanggung jawab seluruh stake holder dari semua lapisan masyarakat.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026