Talkshow Kebersihan Rabu, 18 Juni 2014
Host : Nadia
Topik yang dibahas “Kebersihan, Tropi Adipura, dan Bank Sampah”
Narasumber :
1. Bapak Dewa Sayoga (Sekretaris Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Dps)
2. Bapak Ketut Suarnaya (Humas Bank Sampah Cahaya Parta Jaya)
3.Bapak Komang Sudiarta (Komunitas Pemerhati Kesadaran Kebersihan Denpasar)
Bapak Dewa Sayoga (Sekretaris Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Dps)
Program2 untuk mewujudkan Denpasar bersih dan hijau, ada 7 dengan berbagai kegiatan di dalamnya ; diantaranya perlindungan terhadap konservasi sumber daya alam, dan sebagainya. Tentunya yang didukung juga dengan kualitas aparatur dan administrasinya, dalam rangka meningkatkan kesadaran menata wajah kota denpasar agar lebih bersih dan hijau. Yang paling mendesak diadakannya kegiatan ini tidak hanya karena persoalan persampahan tetapi juga yang paling penting dalam menghadapi perilaku masyarakat itu sendiri.
Dasar Hukum dalam pelaksanaannya adalah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan dijabarkan ke bawah dalam Peratauran Daerah No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sampai pada regulasi Peratauran Walikota Denpasar. Seperti contoh, penegakan hukum pada kegiatan yang sudah dilakukan dengan mengadakan kegiatan yustisi dengan tindakan refresif kepada masyarakat yang melanggar, malalui persidangan di pengadilan dan di luar pengadilan. Selain itu juga dilakukan dengan menggandeng desa pekraman dengan membuat perarem - perarem, yang tentunya dengan sanksi hukumnya.
Bapak Komang Sudiarta (Komunitas Pemerhati Kesadaran Kebersihan Denpasar)
Latar belakang berdirinya komunitas Pemerhati Kesadaran Kebersihan Denpasar ini karena lahir dari kepedulian terhadap kebersihan kota denpasar, terlahir dari sebuah pemikiran untuk membuat satu project, dengan melihat tingkat kesadaran situasi di lapangan. Mulai dari program dalam merubah mental masyarakat yang agar selalu membuang sampah di tempat sampah, dan sadar akan kebersihan sekitar, untuk dapat mengolah sampah itu sendiri dan memilahnya. Karena mental - mental kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih kurang dan perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu adanya tidakan tegas dan pengawasan, sebagai salah satu cara yang dilakukan dengan memberikan sanksi tegas, dan memasang spanduk bagi mereka yang kurang ngeh terhadap kebersihan. Intinya dengan meningkatkan tingkat kesadaran dengan merubah mental masyarakatnya.
Sesuai Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, yang menyebutkan “setiap orang atau setiap individu wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga dengan berwawasan lingkungan”. Namun faktanya masih banyak masyarakat yang kurang sadar terhadap sampah ini. Untuk itu dibentuklah Bank Sampah, maksud dibentuknya Bank Sampah ini bagaimana mengajak masyarakat agar sadar akan sampah dan kebersihan, bank sampah ini merupakan tempat pengelolaan sampah yang berbasis kerakyatan, karena dibentuk oleh masyarakat dan diperuntukan juga bagi masyarakat, serta difungsikan sebagai tempat pembelajaran kebersihan kepada masyarakat dan yang sekaligus dapat meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat. Pemeran utamanya tentunya masyarakat itu sendiri, mulai dari rumah tangga dan sekitarnya.
Dalam mewujudkan terciptanya kebersihan kota denpasar ini yang diperlukan selain membangun kesadaran masyarakat, juga diperlukan konsistensi dalam memberikan tindakan dan pengawasan tegas, yang diikuti pemberian sanksi tegas. Tujuan akhirnya tentu tidak hanya sebatas untuk mendapatkan penghargaan seperti Tropi Adipura tetapi yang paling penting dapat meningkatakan kualitas dan derajat kesehatan masyarakat kota denpasar secara terpadu, menyeluruh, dan tersistem.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026