Menu

TALKSHOW IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IJIN KAPLING)

  • Selasa, 19 November 2013
  • 3256x Dilihat

 

TALKSHOW IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IJIN KAPLING)

NARASUMBER :

  1. IB BENNY PIDADA RURUS, ST – KABID PELAYANAN PERIJINAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
  2. IR. LUH MIRA AMBARASARI SAKA – KABID INFORMASI, PROMOSI, DATA DAN PELAPORAN

Pemandu Siar : Bambang Hariyadi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah, pada pasal 2 termuat bahwa setiap orang yang melaksanakan pengaplingan tanah di Kota Denpasar wajib mendapat ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yaitu pengaplingan dengan jumlah paling sedikit 10 kapling atau lebih denga luas tanah paling sedikit 1500 m2 atau lebih.

Setiap orang atau perusahaan/pengembang wajib untuk melaksanakan pengaplingan sesuai peraturan diatas, tetapi permasalahan yang banyak dihadapi saat ini adalah banyaknya masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat tidak dapat mengurus ijin bangunan mereka (IMB), karena terbentur tidak adanya ijin kapling. Hal ini disebabkan karena developer/pengembang tidak mengurus ijin pengaplingan tanah. Mereka memecah tanah tanpa melalui ijin kapling.

Sehingga berdasarkan permasalahan yang dihadapi masyarakat, perlu kiranya untuk melakukan sosialisasi atau penanganan masyarakat / perusahaan tentang perlunya mengurus ijin kapling.

Dasar hokum nya adalah Peraturan Daerah Kota Denpasar No.6 Tahun 2005 Tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. Sementara untuk perijinan nya diantaranya :

  1. Pemohon Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah dalam rangka pengkaplingan tanah wajib menyediakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
  2. Ketentuan mengenai Fasilitas Umum dan atau Fasilitas Sosial ditetapkan sebagai berikut :
  • Pada kawasan Pemukiman
  1. Pengkaplingan tanah dengan luas 1500 m2-2500 m2 wajib menyediakan fasum berupa jalan dengan lebar minimal 6 m
  2. Pengkaplingan tanah dengan luas diatas 2500 m2-5000 m2 wajib menyediakan fasum berupa jalan dengan lebar minimal 6 m dan atau fasos dengan luas keseluruhan fasum dan fasos sebanyak 30% dari luas keseluruhan
  3. Pengkaplingan tanah dengan luas diatas 5000m2-10000m2 wajib menyediakan fasum berupa jalan dengan lebar minimal 6m-8m, dan atau fasos dengan luas keseluruhan fasum dan fasos 32,5 % dari luas lahan keseluruhan
  4. Pengkaplingan tanah dengan luas 10.000m2 ke atas wajib menyediakan fasum berupa jalan dengan lebar minimal 8m-10m, dan atau fasos dengan luas keseluruhan fasum dan fasos 35% dari luas lahan keseluruhan
  • Pada kawasan Land Consolidation (LC) : pengkaplingan tanah wajib menyediakan jalan minimal dengan lebar 6 m
  • Kawasan RTHK dengan KDB 30% : Pengkaplingan tanah pada KDB 30% , luas per kapling minimal 250m2 wajib menyediakan fasos dan fasum dengan ketentuan yang ditetapkan pada kawasan pemukiman
  • Pada kawasan perdagangan dan jasa
  1. Pengkaplingan tanah dengan luas 1500m2-2500m2 wajib menyediakan jalan dengan lebar minimal 6m
  2. Pengkaplingan tanah dengan luas 2500m2-5000m2 wajib menyediakan jalan dengan lebar minimal 6m-8m
  3. Pengkaplingan tanah dengan luas 5000m2-10.000m2 wajib menyediakan jalan dengan lebar minimal 8-10m
  4. Pengkaplingan tanah dengan luas diatas 10.00m2 wajib menyediakan jalan dengan lebar minimal 10m-12m

c). fasilitas social dan fasilitas umum wajib diserahkan ke Pemerintah Kota untuk diatur lebih lanjut penggunaan dan atau peruntukannya. Penyerahannya dilakukan melalui proses pelepasan hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan terhitung sejan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah diterbitkan.

Sementara untuk tata cara dan persyaratannya antara lain :

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hokum
  3. Foto copy bukti hak atas tanah (SHM)
  4. Persetujuan penyanding
  5. Foto copy PBB
  6. Sosialisasi Masyarakat dan Rekaman Proses
  7. Denah Lokasi
  8. Gambar potongan jalan
  9. Blok Plan kapling
  10. Keterangan Gambar Kapling (luas tanah, luas tanah dikapling, jumlah kapling, luas fasos dan atau fasum)
  11. Foto copy NPWP Perorangan / badan Hukum
  12. Suarat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain)