Narasumber : Dr.Nika Winarni, SH, MH – Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum
Universitas Ngurah Rai.
Waktu : Rabu, 17 Juni 2015, pk.09.00 – 10.00 wita
Host : Nadia Risna
Itikad baik yaitu kebebasan satu pihak dalam membuat perjanjian tidak dapat dapat diwujudkan sekehendaknya . Itikad baik dalam membuat perjanjian tidak hanya harus sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang Undang tapi juga kebiasaan kebiasaan yang ada dimana perjanjian itu dibuat /kepatutan, kejujuran.
Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh mereka yang posisinya relative lebih kuat dari konsumen, dan konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian , dibuat dalam bentuk tertulis dan masal, konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena terdorong kebutuhan.
Perjanjian pembiayaan konsumen bersifat sebagai kontrak baku dan sebagai perjanjian yang inominat/ tidak bernama dan belum diatur dalam KUH Perdata, tumbuh dan berkembang subur dalam praktek kehidupan sehari – hari masyarakat karena kebutuhan masyarakat menghendaki.
Perjanjian pembiayaan konsumen dimungkinkan terjadinya oleh ketentuan pasal 1388 ayat 1 KUH Perdata yaitu mengenai asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang diberi kebebasan seluas luasnya untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja , dengan siapa saja dan bentuknya bebas, kebebasan memilih kuasa perjanjian, kebebasan menentukan objek perjanjian. Agar kontrak yang dibuat berlandaskan asas ini tidak ada ketimpangan atau penyalahan keasaan, maka perlu dibatasi bekerjanya yaitu tidak boleh bersifat mutlak dengan disandingkan dengan asas itikad baik uyaitu tidak boleh bertentangan dengan UU ketertiban dan kesusilaan. Yang dimaksud tidak bertentangan dengan UU adalh harus dibuat berdasarkan syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan dari pihak yang membuat, suatu hal yang tertentu,sebab yang halal atau objeknya yang halal ( pasal 1320 KUH Perdata).
Kesimpulan yang dapat ditarik dari talkshow yang berlangsung selama 1 jam ini yaitu belum adanya rasa keadilan kepastian hukum dan keseimbangan atau dengan kata lain supremasi hokum belum ditegakkan dalam bidang perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dan perlu pengawasan dari pihak yang berwenang.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026