Hari/Tanggal : Rabu, 19 Agustus 2015 pk.09.00 – 10.00 wita
Narasumber : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
· R.R. Endang Widiati, S.H., M.H.
· Dewi Bunga, S.H., M.H.
Topik : Perlindungan Perempuan WNI Dalam Perkawinan Campuran
Penyiar : Nadia Risna
Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia tunduk pada stelsel hukum perkawinan menurut hukum Indonesia. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta benda yang diperoleh setelah dilangsungkannya perkawinan adalah milik suami dan istri. Dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, diatur mengenai hak milik yang pada prinsipnya hanya dapat dimiliki oleh WNI. Ketentuan tersebut, menghilangkan hak perempuan WNI untuk mempunyai hak milik di Indonesia.
Perlindungan hukum terhadap perempuan WNI atas harta benda dalam perkawinan campuran dilakukan menurut hukum dimana perkawinan dilangsungkan. Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia tunduk pada hukum nasional berdasarkan asas lex loci celebrationis. Akibat hukum putusnya perkawinan terhadap harta benda dalam perkawinan campuran pembagian harta benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana perkawinan dilangsungkan atau berdasarkan perjanjian kawin bagi pasangan yang memiliki perjanjian kawin. Perkawinan campuran hendaknya dicatatkan menurut hukum dimana perkawinan dilangsungkan. Pemerintah hendaknya melakukan pengawasan terhadap penyelundupan hukum yang dilakukan oleh orang asing dan melaksanakan pengawasan terhadap hak milik yang diperoleh orang asing karena wasiat atau harta bersama.
Status anak dalam perkawinan campuran adalah memiliki kewarganegaraan double sementara. Dikatakan sementara karena setelah anak berusia 18 tahun, dapat memilih kewarganegaraan yang diinginkan. Dikatakan oleh narasumber, dalam perkawinan campuran ini perlu diperhatikan mengenai ijin tinggal dan perkawinan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026