Menu

Talkshow dalam rangka menyambut Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018

  • Jumat, 15 Desember 2017
  • 1244x Dilihat

Dalam rangka menyambut hari Natal dan Tahun Baru  2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bekerjasama dengan beberapa aparatur keamanan melaksanakan beberapa persiapan, seperti sosialisasi terkait memainkan kembang api, penertiban penjual kembang api dan pengamanan terkait dengan perayaan tahun baru 2018. Menurut Bapak Dewa Sayoga sekali kepala satuan polisi pamong praja Kota Denpasar mengatakan, “ bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar sudah melakukan sosialisasi kepada aparat kemanan baik desa maupun kota terkait pelarangan menghidupan kembang api yang lebih dari 2 inci serta bunyi-bunyi yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang banyak, selain itu dihimbaukan juga pada masyarakat agar menghidupkan kembang api pada tempat- tempat yang aman seperti lapangan dan juga pantai”. Dalam Peraturan Daerah (perda) Kota Denpasar sudah diatur mengenai larangan menyalakan kembang api dan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu keketertiban umum, selain pemain ternyata penjualnya pun dapat dikenakan sanksi yaitu sesuai dengan Perda no 3 tahun 2000 yang mengatur tentang Kebersihan dan Ketentraman Umum, dimana, mereka berjualan di atasa trotoar, taman telajakan dan badan jalan ditertibkan.

Selain itu bapak Dewa Sayoga juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta ambil andil dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama agar jangan sampai jatuhnya korban karena kecerobohan bermain kembang api. Kepada masyarakat yang mungkin ingin melakukan pengaduan terkait dengan gangguan kenyaman mendekati tahun baru (seperti: bermain LOM yang mengakibatkan suara kencang, bermain petasan atau kembang api bukan pada tempatnya, dll) bisa langsung mengadukannya melalui PRO Denpasar, Call Centre, dan bisa juga melalui Radio RPKDFM di (0361) 244444. (Rn)