Talkshow dengan tema "Perkawinan dengan Hukumnya"
Narasumber : RR. Endang Widiati, SH
Dewi Bunga SH, MH
Penyiar : Ngurah Wiweka Utama
13 Agustus 2014
Menciptakan Rumah Tangga yang harmonis bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Hal tersebut menjadi topik bahasan kali ini dalam program talkshow bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar dengan narasumber RR. Endang Widiati, SH dan Dewi Bunga SH, MH.
Hukum Perkawinan sendiri sudah di atur Pemerintah melalui Undang - Undang no. 1 tahun 1974, dimana di dalam Undang - Undang tersebut Perkawinan di sebut sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri begitu juga sebaliknya. Apabila dalam suatu kasus ada seorang suami beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan mempertimbangkan kondisi sebagai berikut : isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri , isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dibahas juga perjanjian dalam pernikahan, walaupun perjanjian pranikah belum familiar bagi masyarakat kebanyakan, namun perjanjian pranikah sebenarnya dibuat justru untuk memberikan kepentingan dan perlindungan hukum terhadap masing-masing pasangan dengan tujuan melindungi atau memproteksi harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, sepanjang bahwa isi dari surat perjanjian Pranikah tersebut tidaklah bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian pranikah sebaiknya di buat dihadapan Notaris yang di percaya , dan dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026