Menu

Talkshow Bersama Universitas Ngurah Rai dengan Tema "Perkawinan dan Hukumnya"

  • Rabu, 13 Agustus 2014
  • 1369x Dilihat

Talkshow dengan tema "Perkawinan dengan Hukumnya"

Narasumber          : RR. Endang  Widiati, SH

                                  Dewi Bunga SH, MH

Penyiar                  : Ngurah Wiweka Utama

 

13 Agustus 2014

Menciptakan Rumah Tangga yang harmonis bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Hal tersebut menjadi topik bahasan kali ini dalam program talkshow bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar dengan narasumber RR. Endang  Widiati, SH dan Dewi Bunga SH, MH.

Hukum Perkawinan sendiri sudah di atur Pemerintah melalui Undang - Undang no. 1 tahun 1974, dimana di dalam Undang - Undang tersebut Perkawinan di sebut sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri begitu juga sebaliknya. Apabila dalam suatu kasus  ada seorang suami beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan mempertimbangkan kondisi sebagai berikut : isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri , isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dibahas juga perjanjian dalam pernikahan, walaupun perjanjian pranikah belum familiar bagi masyarakat kebanyakan, namun perjanjian pranikah sebenarnya dibuat justru untuk memberikan kepentingan dan perlindungan hukum terhadap masing-masing pasangan dengan tujuan melindungi atau memproteksi harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, sepanjang bahwa isi dari surat perjanjian Pranikah tersebut tidaklah bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian pranikah sebaiknya di buat dihadapan Notaris yang di percaya , dan dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan.