Tema : Perlindungan Hukum Bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum
Narasumber : I Dewa Ayu Yus Andayani,S.H.,M.H
R.R Endang Widiati,S.H.,M.H
Dewi Bunga S.H.,M.H
Penyiar : Ratna
Perkembangan kejahatan saat ini menunjukkan bahwa tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh dewasa saja, melainkan juga dilakukan oleh anak. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Beberapa contoh tindak pidana yang dilakukan oleh anak antara lain pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian dan lain-lain. Tindakan yang menyimpang yang dilalukan oleh anak tersebut, dilakukan karena berbagai faktor, seperti kurangnya perhatian dari orang tua, broken home, intimidasi yang dilakukan oleh teman sebaya atau guru di lingkungan sekolah. Kemajuan teknologi informasi juga menjadi faktor penyebab meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Anak yang melakukan tindak pidana sesungguhnya adalah korban dari perlakuan yang salah, oleh sebab itu, anak yang melakukan tindak pidana wajib dilindungi oleh negara. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana harus berorientasi kepada kepentingan terbaik bagi naka sebagaimana yang diatur menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Noor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil yang diharapkan dari perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana ini adalah:
1. Berkurangnya jumlah anak-anak yang ditangkap, ditahan, dan divonis penjara;
2. Menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari;
3. Pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya;
4. Mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rumah tahanan negara (Rutan), pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan (Lapas);
5. Tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban dan korban cepat mendapatkan ganti kerugian;
6. Memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kenakalan anak;
7. Pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat;
8. Memberdayakan institusi-institusi adat dan institusi sosial sebagai mediator dalam musyawarah ,dapat diambil dari tokoh masyarakat yang terpercaya dan bila kejadiannya di sekolah dapat dilakukan kepala sekolah atau guru
Penjatuhan sanksi terhadap anak bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada anak sehingga sanksi yang dijatuhkan harus berbeda dan lebih ringan daripada yang dijatuhkan kepada orang dewasa.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026