Menu

TALKSHOW BERSAMA P2TP2A (PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) KOTA DENPASAR

  • Rabu, 09 Juli 2014
  • 1166x Dilihat

 

Rabu, 9 Juli 2014, Topik "Sistem Peradilan Pidana Anak" (SPPA)

Narasumber :

1. Ibu Ipung

2. Ibu Agung Marhaeni

Host : Yuniary

 

            Dewasa ini banyak anak yang terlibat dalam kasus pidana baik mereka tergolong korban maupun sebagai pelaku, salah satu faktornya adalah kurangnya pengawasan orang tua dan terpengaruh dengan lingkungan yang kurang kondusif, yang menyebabkan anak dibawah umur terjerumus ketindak pidana. Anak berhadapan dengan hukum dimana anak yang terlibat seharusnya ditempatkan sebagai korban, karena sering kali anak yang terjerumus pada kasus pidana semata-mata bukan salah mereka akan tetapi akibat kurangnya perhatian dalam hal ini orang tua yang memeberikan arahan kepada anaknya.

            Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

            Asas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak adalah perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuhkembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan. Diharapkan dengan adanya Sistem Peradilan Pidana Anak bisa memfasilitasi anak yang berhadapan dengan hukum sehingga mereka mendapatkan haknya dalam proses peradilan.