STOP PERNIKAHAN ANAK
narasumber : Erma Pradnyani & Eka Purni dari KISARA (Kita Sayang Remaja)
Anak merupakan salah satu titipan Tuhan kepada setiap orang tua yang harus dijaga dan di lindungi bahkan oleh negara. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk meneruskan eksistensi bangsa dan negara. Perlindungan anak dimulai sejak dari janin hingga berusia 18 tahun. Dengan adanya jaminan Hak Asasi Manusia pada setiap anak untuk mendapatkan haknya anak seharusnya masalah kekerasan, pernikahan anak, maupun yang lainnya tidak terjadi. Namun kondisi saat ini yang terjadi tidak seperti yang diharapkan.
Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun.Ini menunjukan pernikahan anak masih banyak terjadi. Pernikahan anak didasari beberapa faktor yaitu ekonomi keluarga, orang tua, pendidikan, keinginan sendiri, MBA , media massa, dan adat istiadat.Dampak yang dirasakan dari pernikahan anak adalah dampak secara fisik, psikis dan mental. Pencegahan pernikahan anak dilakukan dengan melibatkan diri sendiri, orang tua, dan pemerintah.
1) Dampak akibat pernikahan anak
a. Fisik
- Kesehatan Reproduksi : Karena bagi wanita yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan-gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak,dan sering kali membahayakan terhadap keselamatan ibu dan bayi karena organ reproduksinya belum matang sempurna.
b. Psikis dan mental
Usia pernikahan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Emosi yang masih belum terkontrol ketika menjadi seorang ibu karena belum siap untuk menjadi ibu dalam arti keterampilan mengasuh anaknya.
2) Tips untuk menghindari Penikahan Anak
a. Peran orang tua dimana menikahkan anak diusia muda bukan berarti melindungi anak namun menyebabkan hilangnya kesempatan anak untuk berkembang, tumbuh sehat, dan kehilangan kebebasan dalam memilih. Para orang tua juga lebih baikmemberi anak kesempatan untuk mengecap pendidikan setingi-tingginya, sehingga usia pernikahan sang anak bisa ditunda dan dengan kata lain tidak terlalu cepat.
b. Sebagai pasangan usia muda sebaiknya sebelum memutuskan untuk menikah harus mempertimbangkan terlebih dahulu kematangan seperti fisik dan finansial.
c. Pemerintah juga sebagai pemegang kebijakan memiliki andil dalam melindungi anak dari pernikahan anak terlalu dini dengan memperbarui kebijakan yang ada terkait usia pernikahan yang diperbolehkan.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026