Hari / Tanggal : Kamis, 20 Agustus 2015
Topik : “Status dan Kedudukan Perempuan Bali Dalam Pewarisan”
Narasumber : Dr.Ir. Luh Riniti Rahayu, M.S.i
Penyiar : Beny Cahayadi
Peranan dan kedudukan perempuan Bali sangat penting dalam kehidupan sosial masyarakat Hindu Bali. Yang dimaksud dengan perempuan Bali adalah perempuan yang lahir di Bali, bertempat tinggal di Bali, dan beragama Hindu. Namunsistem kekeluargaan di Bali adalah patrilineal (purusa) yang berarti laki – laki adalah pemegang peran utama dalam masyarakat sosial Hindu Bali. Sehingga keturunan yang berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, baik dalam hubungan dengan parahyangan (keyakinan Hindu/ hubungan dengan Sang Pencipta), pawongan (hubungan sosial masyarakat), serta palemahan (hubungan dengan alam maupun lingkungan sekitar). Dengan sistem seperti ini konsekuensinya, hanya keturunan yang berstatus kapurusa sajalah yang memiliki swadikara (hak) terhadap harta warisan, sementara keturunan yang berstatus pradana (perempuan), tidak mungkin dapat meneruskan swadharma, sehingga disamakan dengan orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kadaton), dan oleh karena itu, dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.
Istilah ninggal kadaton dibagi menjadi 2, yakni ; ninggal kadaton terbatas, yaitu ninggal kadaton tetapi dalam batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu, ini berarti orang Hindu Bali yang menikah keluar desa adatnya namun tetap menjalankan kewajiban keagamaannya. Sedang yang dimaksud dengan ninggal kadaton penuh adalah ninggal kadaton yang sama sekali tidak memungkinkan lagi bagi mereka yang menikah dengan orang yang beda keyakinan melaksanakan swadharma atau kewajibannya sebagai umat Hindu. Mereka yang dikategorikan ninggal kadaton penuh, tidak berhak sama sekali atas harta warisan, sedangkan mereka yang ninggal kadaton terbatas masih dimungkinkan mendapatkan harta warisan didasarkan atas asas ategen asuwun (dua berbanding satu). Pembagian warisan untuk perempuan Bali ini didasarkan pada harta gunakaya (harta kekayaan berdasarkan penghasilan), dan harta pusaka (harta warisan orang tua/ leluhur).
Dalam aturan perundang - undangan maupun aturan adat memang tidak diatur secara khusus mengenai pembagian waris terhadap perempuan, tapi hal ini berlaku dalam kebiasaan masyarakat Hindu Bali yang sudah berakar dari sejak dulu, dan masih diterapkan sampai saat ini. Sejak dikeluarkannya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, Tanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil - hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali ("Keputusan Pasamuhan Agung III /2010"). Dalam keputusan Pasamuhan Agung III/2010 diputuskan mengenai kedudukan suami-istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya, termasuk hak waris anak perempuan (anak kandung maupun anak angkat).
Secara garis besarnya, hak waris anak perempuan Bali menurut keputusan Pasamuhan Agung III/2010 adalah disebutkan, wanita bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita bali yang pindah ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Namun apabila jika orangtuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026