Menu

Talkshow Bersama Disosnaker Kota Denpasar

  • Selasa, 26 Januari 2016
  • 803x Dilihat
Talkshow Bersama Disosnaker Kota Denpasar
Tema “ Tanggung Jawab Perusahaan Hak Prinsip Implementasi Peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hari,Tanggal : Selasa, 26 Januari 2016
Narasumber : Ibu Nyoman Sandiawati (Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Pegawasan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Denpasar)
Host : Diah Wijayanthi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
• Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
• Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
• Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
• Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
• Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Program dari pemerintah kota Denpasar tiap tahunnya selalu turun ke lapangan untuk memeriksa peralatan keselamatan ketenagakerjaan. Untuk tahun 2015 Disosnaker sudah mendatangi kurag lebih 500 perusahaan di kota Denpasar mengenai K3.(DW)