Menu

Talkshow Bersama BPJS Kesehatan Cabang Denpasar

  • Rabu, 13 April 2016
  • 1786x Dilihat

Talkshow Bersama BPJS Kesehatan Cabang Denpasar

 

Tema Talkshow      : JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

Narasumber             : Ni Putu Nina Nuryati ( Kepala Unit Hukum Komunikasi  Publik dan Kepatuhan)

Host                            : Diah Wijayanthi

 

JKN adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Pelaksaan JKN Ada 4 pilar dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yaitu pemerintah, badan penyelenggara (BPJS), fasilitas kesehatan (puskesmas,dokter dll) dan peserta. Kartu identitas JKN adalah KIS kartu Indonesia Sehat, bagi yang memekang kartu ASKES dan BPJS Kesehatan akan diganti denga  kartu KIS. Kartu yang dipegang saat ini masih berlaku untuk mendapatkan pelayanan JKN.

Iuran program JKN (perpres 19 tahun 2016)

·        Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp. 23.000,- per orang (dibayarkan oleh pemerintah) berlaku mulai dari 1 Januari 2016

·        Peserta  Pekerja Penerima Upah (PPU)

PNS,TNI dan Polri: sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

PPU (badan Usaha) dibayar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta dengan batas/maksimal paling tinggi gaji atau upah perbulan sebesar 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)

Terdapat penyesuaian hak kelas rawat (kelas I dengan upah > 4.000.000,00 s/d 8.000.000,00 kelas II : s/d 4.000.000,00)

·        Iuran Jaminan Kesehatan bagi PBPU/Peserta Mandiri (per 1 April 2016)

a.     Rp 25.500,00       : diruang perawatan kelas III

b.     Rp 51.000,00       : diruang perawatan kelas II

c.      Rp 80.000,00       : diruang perawatan kelas I

Untuk peserta PBI data didapatkan dari Keputusan Kementrian Sosial. Untuk iuran yang sudah dibayar, uang tidak dikembalikan ke peserta kembali. Untuk pembayaran iuaran dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya agar tidak terjadi non aktifan kartu sementara, karena untuk perpres terbaru denda ditiadakan. Setelah pembayaran kartu bisa digunakan bulan depan. Jika menjalani rawat inap namun belum melakukan pembayaran diwajibkan membayar iuran  dibulan berjalan dan 2,5% dari biaya rawat inapnya.

Fasilitas JKN tidak ada bedanya dari segi manfaat medis baik kelas I,II,III mendapatkan pelayanan dan penanganan yang sama, sedangkan ambulance diperuntukan khusus untuk pasien rujukan. Untuk suatu keadaan emergenci adalah dokter yang merawat pasien

Jika peserta ingin melakukan pengobatan harus melalui system rujukan berjenjang, harus melalui fasilitas kesehatan pertama melalui puskesmas,klinik/dokter keluarga, jika tidak bisa ditangani maka akan dirujuk ke rumah sakit, jadi kerumah sakit bukan atas permintaan sendiri namun atas rujukan fasilitas pertama. Tapi jika dalam kondisi emergenci bisa langsung medapatkan perawatan rumah sakit tanpa menggunakan rujukan.

Untuk warga kurang mampu namun belum terdaftar di kementrian sosial, bisa melapor ke desa kemudian diteruskan secara hirarki smpe ke kementrian sosial. Dan data warga PBI akan diperbarui setiap 6 bulan sekali.