Talkshow “Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)”
Narasumber :
1. Drs. Komang Sugiarta M.Si – Kabid Ekonomi dan Kesra
2. Komang Pendawati SSTP, MH – Kasubid Informasi dan Promosi
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah persyaratan untuk pengusaha pariwisata agar mendaftarkan usahanya terutama dalam bidang pariwisata. Adapaun dasar hukumnya yakni Peraturan Walikota Denpasar nomor 24 tahun 2013 yang bertujuan menjamin kepastian usaha pariwisata selain sebagai sumber informasi. Selain itu juga dikuatkan dengan UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no 87/HK.501/MKP/2010.
Ruang lingkup TDUP di Denpasar sebanyak 13, namun paling banyak adalah TDUP tentang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan maupun tempat oleh oleh. Sebelumnya TDUP dilaksanakan oleh Propinsi Bali, namun sejak Januari tahun 2013 semua pelayanan TDUP dilaksanakan oleh Kota Denpasar. Namun masih ada beberapa TDUP yang dilakukan oleh Propinsi Bali.
Untuk persyaratan pengajuan daftar usaha,selain berkas utama yg diperlukan seperti kartu identitas,SHM, IMB ataupun lainnya jg perlu diperhatikan untuk kepemilikan, alangkah lebih baiknya berkonsultasi terlebih dahulu ke counter Badan Perijinan (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar yang ada di Gedung Sewaka Dharma.
Di sela sela talkshow, ada dua warga kota yang bertanya via telepon 244444, seperti bapak Ketut Puja di Sesetan yang menanyakan tentang pemindah tanganan usaha ke orang lain, bagaimana dengan pengurusannya dan ibu Kadek Ari di Sanur yang menanyakan tentang bagaimana dengan bangunan yang IMB nya tidak sesuai dengan peruntukannya. Dijawab langsung oleh bapak Komang Sugiarta, bahwasanya untuk di Badan Perijinan melayani proses pemindahan atau perubahan, seperti yang di utarakan, bahwasanya bisa dirubah untuk kepemilikan tempat usaha tersebut. Sementara itu menanggapi pertanyaan ibu Kadek Ari, untuk semua proses dari Badan Perijinan sudah melalui tahapan yang cukup ketat, selain itu juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Tata Ruang dan lainnya. Nah, apabila dikemudian hari ada penyalahgunaan bangunan maka akan menjadi tanggung jawab dari Kesatuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penyegelan dikarenakan penyalah gunaan bangunan.
Diakhir perbincangan, kedua narasumber mengingatkan untuk pengusaha pariwisata di Denpasar untuk melakukan daftar usaha ke Badan Pelayana Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar dengan membawa berkas persyaratan yang dimaksud. (bam)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026