Menu

Talk Show Dalam Rangka Memperingati Hari Konsumen Nasional, 20 April 2015

  • Senin, 20 April 2015
  • 1082x Dilihat

Talk Show Dalam Rangka Memperingati Hari Konsumen Nasional, 20 April 2015

 

TEMA

“Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri”

Narasumber :

1.      Dra. Desak Ketut Andika Andayani, Apt – Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar (B.POM Denpasar)

2.      Jarot Agung Iswayudi, SE – Kepala Bidang Kerjasama dan Perlinudngan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar

3.      Komang Lestari Kusuma Dewi, SH, MH – Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar

Penyiar : Bambang Hariyadi

 

Perlindungan konsumen di indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas, dan belum lagi berbagi permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya. Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen seringnya menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya. Lebih lanjut, pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.

 

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Menimbang pada UU Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah keputusan Presiden No.13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Tanggal 20 Apri dipilih mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

 

Sebagai contoh, untuk wilayah Kota Denpasar banyak kasus sengketa konsumen yang masuk melalui BPSK Kota Denpasar, yang mana sebagian besar mengeluhkan tentang produk yang di beli, hal ini tentunya terus menjadi perhatian semua pihak. Koordinasi terus dilakukan baik dengan masyarakat maupun instansi terkait.

 

Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

 

Pencanangan hari Konsumen Nasional awalnya diselenggarakan oleh Badan Perlindunga Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012 .Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan perlindungan Konsumen,Kementerian Perdagangan. (db)