HARI : RABU, 17 SEPTEMBER 2014
NARASUMBER : I WAYAN SUCANA ARYANA, SE., SH., MH
DEWI BUNGA, SH., MH
PENYIAR : BENY CAHYADI
Adanya fenomena pekerja anak ini tidak terlepas dari realitas yang terjadi dalam masyarakat kita, faktor keluarga sangat mendominasi. Yang disebut anak adalah setiap orang yang dari kandungan sampai umur 18 tahun, anak ini juga memiliki beberapa Hak yang telah diatur oleh Undang - Undang, seperti Hak untuk hidup, Hak untuk tumbuh kembang, Hak untuk dilindungi, Hak Partisipasi / Hak mendapatkan pekerjaan. Secara yuridis, Indonesia telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak-hak anak dan mengurangi dampak bekerja dari anak, yaitu antara lain UUD 1945, ratifikasi konvensi ILO nomor 138 menjadi Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 1999 tentang usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja, ratifikasi konvensi ILO nomor 182 menjadi UU nomor 1 tahun 2000 tentang Pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur batasan - batasan pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan oleh anak. Anak yang dapat dipekerjakan adalah anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Para pengusaha yang mempekerjakan anak harus memenuhi syarat - syarat yang sudah ditentukan, seperti ; izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 (tiga ) jam, pekerjaan harus dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, harus dapat menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan kerja harus jelas, menerima upah sesuai ketentuan.
Dalam situasi kerja anak tidak boleh digabung dengan pekerja dewasa, tidak adanya unsur perbudakan, dan terjamin keselamatan hidupnya. Pemerintah dan instansi terkait wajib dapat lebih memperhatikan keberadaan pekerja anak ini tentunya faktor keluarga juga memiliki peran penting.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026