Menu

Talk show bersama relawan TIK (teknologi, Informasi, dan Komunikasi)

  • Selasa, 17 Maret 2015
  • 1003x Dilihat

Topik               : "Cyber Bullying"

Narasumber  : - Dandi Pramana Hostiadi

                          - Ari Jayanti

Penyiar            : Beny Cahayadi

 

Istilah cyber bullying ini muncul dikarenakan kebiasaan di masyarakat dalam mengungkapkan perasaannya tentang suatu masalah pribadi yang bertujuan untuk mengintimidasi pihak lain melalui media sosial. keadaan ini semakin meluas saat ini dikarenakan adanya kebiasaan yang ditularkan oleh orang lainnya dalam pergaulan, sehingga yang paling perlu diperhatikan adalah kesiapan dari setiap individu atau perseorangan dalam menghadapi kondisi bullying ini.

ada beberapa kategori atau bentuk dari bullying ini, seperti ;

- bullying fisik, contohnya memukul, menjegal, mendorong, meninju, menghancurkan barang orang lain, mengancam secara fisik, memelototi, dan mencuri barang.

- bullying psikologis, contohnya menyebarkan gosip, mengancam, gurauan yang mengolok - olok, secara sengaja mengisolasi seseorang, mendorong orang lain untuk mengasingkan seseorang secara sosial, dan menghancurkan reputasi seseorang.

bahkan dewasa ini keadaan bullying banyak dialami tidak saja oleh orang biasa, tapi juga terjadi pada artis - artis dan pejabat - pejabat pemerintahan.

Dampak dari bullying yang paling dirasakan adalah dampak psikis bagi korban, baik secara individu maupun secara sosial. Bullying pada remaja atau pun tingkat sekolah perlu kiranya lebih diwaspadai, karena hal ini bisa berpengaruh pada pendewasaannya kelak. Untuk itu, peran serta guru dan orang tua sangat diperlukan dalam memperhatikan pergaulan dan tingkah laku anak - anaknya di dalam keseharian. Baik itu dengan mengajak anak agar lebih terbuka dalam menyampaikan setiap persoalan yang dihadapinya dan mengajak anak agar lebih mampu berbicara dengan siapapun.

Dalam peraturan per-undang-undangan hal ini tertuang dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)  yakni dalam pasal 368 ayat (1), yang menyebutkan "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Untuk itu mari Stop Bullying.