Tema/Topik bahasan : Kartini di dalam keluarga
Hari/Tanggal : Sabtu, 23 April 2016
Narasumber : Drs. Kuswiyanto & Drs. Hartono
Penyiar : Arie Kumbara
Tanggal 21 April diperingati sebagai hari Kartini, dimana hari untuk mengenang jasa seorang tokoh (Raden Adjeng Kartini), yang dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. Sehingga perlunya semangat dari beliau dapat menginspirasi seluruh wanita-wanita di Indonesia. Mengambil latar belakang ini, RPKD bersama LK3 Bina Sejahtera Provinsi Bali, mengangkat “Kartini di dalam keluarga” sebagai tema/topik bahasan dalam talk show pada hari Sabtu, 23 April 2016, dengan menghadirkan narasumber Drs. Kuswiyanto & Drs. Hartono.
Kartini di dalam keluarga merupakan seorang wanita, khususnya Ibu di dalam keluarga. Ibu merupakan sekolah pertama dan utama bagi si anak. Kartini dalam keluarga, diibaratkan sebagai pejuang yang selalu siap mengabdi bagi keluarganya. Kartini (Ibu) memiliki sebuah peran penting dalam keluarga, namun sebelumnya pak Hartono menjelaskan terlebih dahulu fungsi keluarga, yaitu ada 4 fungsi, yakni:
· Fungsi Reproduksi (menghasilkan keturunan)
· Fungsi Sosialisasi (memberikan pendidikan seperti nilai moral, agama, dan masyarakat)
· Fungsi Ekonomi ( mengelola ekonomi keluarga)
· Fungsi Perlindungan ( melindungi anggota keluarga dari ancaman bahaya)
Jika dihubungkan dengan peran Ibu, maka peran pertama seorang ibu sebagai pendidik, yang mendidik anaknya dari dalam kandungan sampai tumbuh dewasa, sebagai pengasuh agar anaknya dapat tumbuh berkembang dengan baik, sebagai pelindung bagi anak-anaknya, dan peran terakhir sebagai pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain memiliki peran, seorang Ibu juga memiliki kewajiban seperti melindungi anak-anaknya, merawat anaknya dari kandungan hingga dewasa, memberikan pelajaran kepada si anak dalam hal fisik, mental, dan sosial. Dan dari kewajiban inilah, seorang ibu akan mendapatkan haknya seperti : memperoleh waktu istirahat, memperoleh penghormatan, memperoleh persamaan gender, memperoleh keinginan sesuai kodratnya (mengandung, melahirkan, dan menyusui) tutur Pak Kuswiyanto.
Dalam talk show kali ini, juga membahas mengenai hak dari anggota keluarga, dalam hal ini adalah seorang anak. Seorang anak memiliki hak untuk memperoleh hak kewarganegaraan, hak untuk diasuh, hak memperoleh pendidikan (informal, formal dan non formal), hak memperoleh pelayanan kesehatan, hak memperoleh perlindungan, dan terakhir hak menyampaikan pendapat, tentunya dengan kewajiban menghormati kedua orang tuanya, serta mematuhi seluruh aturan-aturan yang berlaku di dalam lingkungan keluarga (A.K).
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026