Menu

Talk show bersama Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

  • Rabu, 16 September 2015
  • 1257x Dilihat

Tema               : Perlindungan Konsumen dari Peredaran Kosmetik Palsu

Narasumber     :  -R.R. Endang Widiati, S.H.,M.H. & Dewi Bunga, S.H,M.H.

Hari/Pukul       : Rabu, 16 September 2015 / 09.15 WITA

Penyiar            : Arie Kumbara

 

            Peredaran kosmetik palsu kembali terjadi di Indonesia. Ditreskrimsus Polda Jabar, baru - baru ini berhasil mengungkap produksi dan peredaran kosmetik palsu yang dilakukan industri pabrik rumahan di kawasan Desa Pucung, Kota Baru, Kabupaten Karawang. Penangkapan juga terjadi di beberapa daerah seperti Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

            Perbincangan dalam talk show bersama Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai membahas tentang berbagai hal tentang perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik palsu seperti bahaya dari kosmetik palsu yang bahannya dicampur dengan hydroquinone, pewarna makanan merek kura - kura, botol pewangi, dan gingseng merek charabot dengan meraup keuntungan sekitar Rp. 200 juta per tahun, sehingga menurut mba Bunga , peredaran kosmetik palsu itu menimbulkan kerugian baik bagi negara dalam hal pajak, pengusaha kosmetik yang dipalsukan dari konsumen, selain itu mba Bunga juga menambahkan bahwa konsumen harus cerdas dan lebih teliti dalam memilih produk agar tidak menjadi korban dari oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

            Dalam talk show kali ini, Bu Endang juga menjelaskan bahwa sesungguhnya peredaran kosmetik palsu sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak - hak konsumen yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa , hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, dan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sedangkan twerhadap pelaku dinyatakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.