Menu

Sosialisasi PP No.103 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

  • Jumat, 08 April 2016
  • 1904x Dilihat

 

Media TV dan Radio merupakan sarana yang sering dipakai untuk mempromosikan jasa / layanan kesehatan baik modern ataupun tradisional. Namun saat ini banyak beredar tayangan iklan dan promosi pelayanan kesehatan tradisional yang kurang  memperhatikan etika pariwara dan P3 SPS seperti penggunaan produk / layanan yang sering dilebih-lebihkan sebagai satu-satunya yang ada, terbaik seperti contohnya satu produk obat mampu menyembuhkan segala jenis penyakit; demikian pula penggunaan bahasa yang kurang sopan dan mengarah ke pornografi khususnya pada produk obat peningkat vitalitas pria / wanita, lengkap dengan testimoni.  Kondisi ini tentunya merugikan pendengar / penonton, apalagi usia mereka ada yang usia anak – anak hingga remaja. Khususnya terkait dengan testimoni, seringkali justru menjerumuskan pasien / masyarakat, mereka akan terjebak untuk ikut mencoba akibat adanya testimoni ini, sedangkan kita pun masih meragukan apakah yang memberikan testimoni pasien yang memang benar-benar sembuh ataukah orang bayaran? Kondisi ini tentunya sangat merugikan masyarakat khususnya yang menggunakan layanan kesehatan tradisional.

Dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi Bali terdapat sebanyak 3.024 tenaga pelayanan kesehatan tradisional dari berbagai aspek, hanya 4 % yang memiliki STPT, 1% yang memiliki surat ijin praktek, kondisi ini tentunya sangat sulit untuk melakukan pengawasan, sehingga perlu kerjasama instansi terkait untuk melakukan pengawasan.

Terkait dengan kondisi ini, KPID Kota Denpasar bekerjasama dengan UPT Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali Dinas Kesehatan Provinsi Bali, melaksanakan Sosialisasi PP No.103 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional di Ruang Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, dihadiri oleh Direktur Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio di Bali.

Kepada media penyiaran baik TV ataupun Radio sebelum menayangkan iklan atau promosi layanan kesehatan tradisional hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

-       untuk promo tenaga penyehat tradisional wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) dan wajib memiliki sertifikat kompetensi;

-       untuk tenaga kesehatan tradisional yang menjalankan praktik wajib memiliki STRTKT (Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan) dan SIPTKT (Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional);

-       sedangkan bila menggunakan alat dan teknologi harus aman bagi kesehatan, sesuai dengan metode / keilmuannya;

-       untuk pemberian obat tradisional dalam pengobatan yang diberikan harus memenuhi standar dan / atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

-       dan bila mempromosikan produk obat tradisional yang diproduksi oleh industri / usaha obat tradisional  harus berizin serta memiliki nomor izin edar dari BPOM;

-       untuk penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktek / bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia dalam rangka kerja sosial;

 

 

 

 

 

-       Penyehat tradisional dan panti sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diberikan;

-       Tenaga kesehatan tradisional dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional dapat melakukan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional komplementer sesuai peraturan perundang – undangan;

-       Iklan layanan kesehatan tradisional dilarang menggunakan testimoni, sebab testimoni ini justru menjerumuskan pasien, masyarakat akan terjebak untuk ikut mencoba akibat adanya testimoni. Testimoni yang disampaikan banyak yang diduga tidak jujur karena diberikan oleh orang yang bukan pasien atau pengguna jasa pengobatan yang dipromosikan. Paraduga lainnya adalah orang yang memberikan testimoni merupakan orang bayaran. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, dimana konsumen berhak hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur.

1.    Dari informasi yang disampaikan di atas, media penyiaran baik Televisi ataupun Radio di dalam menayangkan iklan ataupun promosi pelayanan kesehatan tradisional, wajib memperhatikan ketentuan tersebut di atas, disamping etika pariwara dan P3 SPS, dengan demikian upaya untuk ikut serta meningkatkan keamanan kesehatan masyarakat dapat terlaksana baik.

Lembaga penyiaran baik TV atau Radio mempunyai tanggungjawab sosial terhadap masyarakat atas iklan atau informasi yang disampaikan, seperti yang tertuang dalam  Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, terutama terkait dengan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong.

2.    Hingga dengan saat ini RPKD belum pernah menayangkan iklan ataupun promosi layanan kesehatan tradisional, hanya iklan layanan masyarakat ataupun himbauan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Denpasar, BKKBN, BNN dan lainnya.