Menu

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh

  • Senin, 20 Januari 2025
  • 5325x Dilihat

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh

Ogoh-ogoh merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Nyepi di Bali. Dengan semakin populernya tradisi ini khususnya di kalangan anak muda, Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh.

Seperti dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Drs Raka Purwantara M.Si dalam Talkshow interaktif di Radio Publik Kota Denpasar 92.6 FM Senin, 20 Januari 2024, Perda ini bertujuan untuk menjaga kelestarian tradisi ogoh-ogoh, mengatur pelaksanaan pawai, serta memastikan keamanan dan ketertiban selama perayaan. Melalui perda ini, diharapkan tradisi ogoh-ogoh dapat terus dilestarikan dan menjadi daya tarik wisata Kota Denpasar yang bernilai budaya tinggi.

Talkshow sosialisasi turut di hadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi SH MH, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Agnes L. Ronytha S.Sos, M.A.P , Patajuh I Bendesa Madya Desa Adat Denpasar Drs Wayan Butuantara M.Si, serta Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar Agung Angga Harta Yana.
Obrolan lengkap bisa simak melalui channel YouTube RPKD FM