SOSIALISASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK NO. 7 TAHUN 2013
Pencemaran lingkungan sebagai akibat paparan asap rokok semakin meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok dan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkanPeraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Perda Denpasar No. 7 tahun 2013.
Yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk :
Kawasan Tanpa Rokok (KTR)ini meliputi :
Meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, laboratorium, pos pelayanan terpadu, dan tempat praktek kesehatan swasta.
b. Tempat proses belajar mengajar
Meliputi sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbinganbelajar dan kursus.
c. Tempat anak bermain
Meliputi kelompok bermain, penitipan anak, pendidikan anak usia dini, dan taman kanak-kanak.
d. Tempat ibadah
Meliputi masjid/mushola, gereja, vihara, klenteng dan pura.
e. Angkutan umum
Meliputi bus umum, taxi, angkutan kota, ternasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja
Meliputi perkantoran, swasta, industri dan bengkel
g. Tempat umum
Meliputi pasar modern, tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, tempat rekreasi, hotel, restoran, halte, terminal angkutan umum, terminal angkutan barang dan pelabuhan.
h. Tempat lain yang ditetapkan
Meliputi lapangan, taman kota dan pedestarian.
Larangan pada KTR :
Partisipasi Masyarakat dalam PERDA merupakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
Untuk pimpinan/pemilik lembaga, tempat umum, tempat kerja ataupun yang lainya pada KTR akan menyediakan tempat khusus merokok yang merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari gedung/ruang-ruang yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu keluar masuk, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang.
Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Demikian sosialisasi KTR ini disampaikan untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat Kota Denpasar.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026