Menu

SOSIALISASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK NO. 7 TAHUN 2013

  • Senin, 08 September 2014
  • 1998x Dilihat

SOSIALISASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK NO. 7 TAHUN 2013

 

Pencemaran lingkungan sebagai akibat paparan asap rokok semakin meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok.

Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok dan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkanPeraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Perda Denpasar No. 7 tahun 2013.

Yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk :

  1. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif
  2. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat
  3. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung
  4. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  6. Mencegah perokok pemula

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)ini meliputi :

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan

Meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, laboratorium, pos pelayanan terpadu, dan tempat praktek kesehatan swasta.

b. Tempat proses belajar mengajar

 Meliputi sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja,        bimbinganbelajar dan kursus.

c. Tempat anak bermain

    Meliputi kelompok bermain, penitipan anak, pendidikan anak usia dini, dan taman kanak-kanak.

d. Tempat ibadah

Meliputi masjid/mushola, gereja, vihara, klenteng dan pura.

e. Angkutan umum

Meliputi bus umum, taxi, angkutan kota, ternasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan.

 

f. Tempat kerja

Meliputi perkantoran, swasta, industri dan bengkel

g. Tempat umum

Meliputi pasar modern, tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, tempat rekreasi, hotel, restoran, halte, terminal angkutan umum, terminal angkutan barang dan pelabuhan.

h. Tempat lain yang ditetapkan

Meliputi lapangan, taman kota dan pedestarian.

Larangan pada KTR :

  1. Setiap orang dilarang meroko di KTR
  2. Setiap orang / badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan atau membeli rokok di KTR
  3. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk tempat umum yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota.

Partisipasi Masyarakat dalam PERDA merupakan peran serta masyarakat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :

  1. Memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan KTR;
  2. Melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR;
  3. Ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat;
  4. Mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pada KTR; dan
  5. Melaporkan setiap orang yang terduga melanggar ketentuan larangan pada KTR kepada pimpinan/penanggungjawab KTR.

Untuk pimpinan/pemilik lembaga, tempat umum, tempat kerja ataupun yang lainya pada KTR akan menyediakan tempat khusus merokok yang merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari gedung/ruang-ruang yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu keluar masuk, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang.

Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000  (lima puluh juta rupiah)

Demikian sosialisasi KTR ini disampaikan untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat Kota Denpasar.