Menu

SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOTA DENPASAR

  • Jumat, 12 Mei 2017
  • 3262x Dilihat

Jumat 12 Mei 2017 Dinas Komunikasi , Informatika dan Statistik Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi , Informatika dan Statistik Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang melibatkan dua narasumber Komisioner dari Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali dan peserta dari seluruh OPD dan Bendesa se-kota Denpasar. Oleh karena informasi ini sangat penting dan luar biasa manfaatnya bagi semua orang, sehingga di era sekarang ini sudah seharusnya tidak menutup-nutupi informasi yang ada, sehingga disinilah setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, namun ada beberapa konten informasi yang tidak perlu diumbar yakni Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, Informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, Informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, Informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, Informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi. 
Komisioner Bidang Sengketa Informasi Bapak Widiana Kepakisan saat wawancara bersama 92,6 fm Radio Publik Kota Denpasar menjelakan tujuannya adalah untuk menerapkan UU no 14 tahun 2008 dimana keterbukaan itu merupakan suatu keharusan dan memberikan hak kepada masyarakat tentang bagaimana kinerja pemerintah, jadi apabila masyarakat sudah mengetahui kinerja pemerintah maka dalam hal ini akan bisa mengontrol jalannya pemerintahan sehingga secara langsung partisipasi masyarakat bisa berjalan lancar tidak tersumbat. Widiana Kepakisan juga mengatakan Pemerintah Kota Denpasar telah meraih ranking pertama dalam keterbukaan informasi publik. Langkah ini salah satunya lewat gagasan pelaporan masyarakat yang telah dilakukan keterbukaan serta respon cepat seluruh aparatur, semoga selalu dapat mempertahankan gelar ini ditengah persaingan yang semakin ketat.(erd)