Kegiatan konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan , banyak pihak yag terlibat dalam proyek konstruksi yaitu : Kontaktor, Sub. Kontraktor, Pekerja, Pemasok, Instansi Teknis , Pemilik Proyek, dan Masyarakat.
SMK3L begitu penting di terapkan dalam proyek mengingat Tenaga Kerja Harian Lepas merupakan korban kecelakaan proyek pada umumnya, belum adanya kepedulian dalam penerapan SMK3L di proyek konstruksi dari pihak manajeman dan tenaga kerja, dan dalam proyek konstruksi menimbulkan berbagai dampak seperti aspek keselamatan keraja dan lingkungan.
Pemerintah sudah menerbitkan UU untuk menetapkan ketentuan – ketentuan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan konstruksi bangunan melalui UU No.1 th 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.01/Men/1980, SKB Menaker @ Menteri PU no.174/MEN/1986 & No. 104/KPTS/1986 dan SE Menakertans no.321 th 2007
Kewajiban melapor keadaan Proyek Konstruksi ke Pemerintah merupakan protap dalam SMK3L dalam hal ini pelaksana Proyek harus melapor ke Disnaker, diantaranya adalah identitas perencana, penanggung jawab, perlindungan asuransi kada pekerja, jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, jumlah pekerja, jenis mesin/ peralatan, dan Bahan berbahaya yang sekiranya digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Narasumber :
IB. Indra Manik & Alit Astrawan Putra (Dosen Universitas Ngurah Rai)
(ngr)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026