Menu

SIDANG YUSTISI KEBERSIHAN LINGKUNGAN

  • Kamis, 14 April 2016
  • 1021x Dilihat

Berdasarkan Informasi Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Bapak Dewa Sayoga, yang dalam Sidang Yustisi ini selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, beliau menjelaskan bahwa Sidang Yustisi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap minggu di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun sesuai program pemerintah Kota Denpasar, Sidang Yustisi ini diadakan di luar Pengadilan agar lebih diketahui oleh masyarakat, seperti yang dilaksanakan pelanggaran Kebersihan lingkungan (Kamis, 14 April 2016, jam 09.00 - 10.30 wita), bertempat di Balai Banjar Grenceng, Desa Pemecutan Kaja jl.Sutomo Denpasar. Terhadap para pelanggar divonis denda masing2 1 juta rupiah subsider kurungan 14 hari.

Sebanyak 23 Orang Pelanggar yang di siding melakukan pelanggaran membuang sampah, diantaranya membuang sampah di trotor, membuang sampah ke sungai, dan pelanggaran jam pembuangan sampah. Pelanggar berasal dari tempat yang berbeda, seperti dalung dan luar kota denpasar. Apabila ada yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, maka akan di bebankan untuk menyapu dan bersih - bersih di jalan. Pelanggaran yang tercatat terjadi dari tanggal 11 – 14 april 2016. Sesuai dengan perda nomor 3 Tahun 2000. Sidang akan tetap dilaksanakan secara rutin, demi menjaga kebersihan Kota Denpasar. Dan himbauan dari Bapak Dewa Sayoga kepada warga Kota Denpasar, agar warga kota selalu menjaga kebersihan demi mewujudkan denpasar yang bersih dan hijau.

reporter :: Beny