Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen Bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” yang berarti Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang termasuk kelompok rentan. Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Kelompok rentan antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas”. Klerek – Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Adi Arya Putra Dananjaya, S.H saat talkshow di studio RPKD (27/3) mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih yang berkaitan dengan kekhususannya.
Sarana dan Prasarana yang dapat digunakan oleh pengguna layanan prioritas yaitu; laman pada website pengadilan yang digunakan sebagai media informasi mudah dibaca oleh kelompok rentan (dengan menggunakan screen reader), kaca mata bantu baca, alat bantu dengar, kursi roda, alat bantu jalan, tongkat disabilitas, kartu prioritas, nomor antrian prioritas (apabila diperlukan), guiding block atau ubin pemandu penyandang gangguan penglihatan, lahan parkir khusus kaum rentan, toilet khusus kaum rentan, ruang tunggu ramah anak, rambu/ petunjuk arah, ruang tunggu sidang khusus kaum rentan. Pengadilan Negeri Denpasar menciptakan inovasi melalui penggunaan teknologi informasi yaitu Sistem Layanan Informasi Disabilitas (SI-LADIS) merupakan optimalisasi pemberian layanan informasi yang ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Harapannya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dapat memberikan pelayanan yang non diskriminatif atau perlakuan yang sama dan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas.
Narasumber : Nyoman Adi Arya Putra Dananjaya, S.H (Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Negeri Denpasar)
Pewarta: Ni Made Ayu Maniswari Putri
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2024
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026