Seruan Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1938
Berdasarkan hasil Rapat Instansi Pemerintah bersama Majelis majelis Agama di Kota Denpasar, terkait dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1938 yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2016, maka ditetapkan seruan bersama, diantaranya :
2. Umat Islam dapat melaksanakan shalat gerhana matahari di masjid, musholla, langgar terdekat dengan berjalan kaki berbusana agama dan tidak menggunakan pengeras suara pada hari Rabu, 9 Maret 2016 pukul 07.30 Wita s.d 09.00 Wita.
3. Petugas keamanan (pecalang) memberikan kesempatan umat Islam yang akan melaksanakan shalat gerhana matahari.
4. Umat beragama Kristen, Katholik, Buddha dan Konghucu menyesuaikan.
5. Radio dan televise dilarang bersiaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi Rabu, 9 Maret 2016 dari pukul 06.00 Wita s/d Kamis, 10 maret 2016 pukul 06.00 Wita.
6. Dilarang menyalakan petasan, bunyi-bunyian, dan mengkonsumsi minum-minuman keras yang dapat mengganggu rangkaian ritual Hari Suci Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.
7. Bila ada diantara warga yang kepancabaya dan keadaan darurat lainnya seperti sakit, melahirkan, kematian dan lain-lain, agar berkoordinasi dengan prajuru desa pakraman setempat.
8. Bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di lingkungan Kota Denpasar agar tidak menyediakan paket hiburan Hari Suci Nyepi.
9. Prajuru Desa Pekraman/ Adat, Pecalang, dan Aparat Desa/Lurah, bertanggung jawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing, berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait.
10. Seruan ini disosialisasikan dan ditindaklanjuti oleh majelis-majelis agama. Majelis Madya Desa Pakraman, dan instansi terkait kepada seluruh masyarakat umum demi terwujudnya ketertiban dan keamanan Kota Denpasar.
Demikian Seruan ini dibuat dan disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan tetap memperhatikan kondisi Dresta (kebiasaan) dan adat setempat
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026