Menu

Semudah Itu Urus NPPBCK Untuk Tempat Berjualan Eceran

  • Rabu, 18 Oktober 2023
  • 2086x Dilihat

NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai yang berlaku selama lima tahun. Untuk mendapatkan NPPBKC warga kota dapat mengajukan permohonan secara online melalui bcdenpasar.beacukai.go.id dan tidak dikenakan biaya sama sekali. Secara umum permohonan pengajuan NPPBKC terdiri dari dua tahap.Tahap pertama, warga kota bisa mengakses bcdenpasar.beacukai.go.id dengan terlebih dulu menyiapkan data dan dokumen pendukung antara lain:
1.    Surat permohonan bermaterai (dapat diunduh pada link yang disediakan di website);
2.    Salinan/ fotokopi Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol               Golongan B dan C (SKPL B dan C);
3.    Gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha;
4.    Gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Tahap    kedua,    pengajuannya    juga    masih    sama    melalui bcdenpasar.beacukai.go.id Adapun data dan dokumen yang disiapkan adalah :
1.    Surat permohonan bermaterai;
2.    Nomor Induk Berusaha yang diperoleh melalui oss.go.id ;
3.    NPWP perusahaan ;
4.    NPWP pemilik/penanggungjawab ;
5.    Surat pernyataan tidak keberatan dibekukan ;
6.    Surat pernyataan bertanggungjawab penuh ;
7.    Data registrasi;
8.    Foto bangunan dan lokasi.
Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai misalnya menawarkan lelang, pengurusan dokumen, maupun barang kiriman. Untuk informasi maupun konfirmasi dapat menghubungi kami di nomor WA 08138753753, direct messsage instagram di @beacukaidps, email bcdenpasar@customs.go.id, telpon 0361-4723335.