KPI Pusat Monitoring dan Evaluasi (Monev) LPPL Radio Publik Kota Denpaar (RPKD 92.6 FM) Tujuan monev terkait dengan pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio untuk memastikan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) serta regulasi penyiaran, memastikan kualitas siaran edukatif, bermanfaat, dan sesuai etika, serta memberikan pembinaan dan sanksi jika terjadi pelanggaran agar frekuensi radio dimanfaatkan secara optimal.
Monev KPI Pusat di RPKD diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I Gde Wirakusuma Wahyudi, S.Sos. beserta staf. LPPL Radio Publik Kota Denpasar diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan penyiaran publik yang berkualitas, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kota Denpasar.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026