Menu

Sebagai Radio Edukatif, KPI Pusat Monev RPKD

  • Selasa, 13 Januari 2026
  • 159x Dilihat

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Monitoring dan Evaluasi (Monev) LPPL Radio Publik Kota Denpaar (RPKD 92.6 FM). Tujuan monev terkait dengan pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio untuk memastikan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) serta regulasi penyiaran, KPI memastikan kualitas siaran agar edukatif, relevan, bermanfaat, dan sesuai etika, serta jika terjadi pelanggaran KPI akan memberikan pembinaan dan sanksi agar frekuensi radio tetap bermanfaat secara optimal.

Monev Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di RPKD diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I Gde Wirakusuma Wahyudi, S.Sos. didampingi Koordinator Bidang Umum, Desak Gede Risna Ardani,S.I.Kom., Admin Umum dan Keuangan, A.A.Ngurah Yuda Putra, SE., dan Koordinator Konten, Publikasi dan Dokumentasi, Made Dwi Angga Pradika, S.Ds., M.Sn. KPI Pusat berharap RPKD dapat mempertahankan dan meningkatkan penyiaran publik yang berkualitas, edukatif, relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.